Pemkab Kulon Progo Mulai Tegakkan Perda KTR, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tipiring

Operasi Penegakan Perda melibatkan 20 personel gabungan. Selain dari Satgas KTR, pelaksanaan juga didukung oleh anggota Satpol-PP

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Seorang warga terjaring operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kompleks Sekretariat Daerah Kulon Progo, Kamis (24/10/2024). 

"Selanjutnya akan dijadwalkan Sidang Tipiring bagi pelanggar," ujarnya.

Mengacu pada Perda KTR Kulon Progo, pelanggaran perilaku merokok bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 ribu atau pidana kurungan maksimal selama 7 hari.

Pengiklan dan penjual produk tembakau yang melanggar Perda KTR juga terancam sanksi berupa denda hingga Rp10 juta.

Termasuk pidana kurungan maksimal selama 3 bulan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved