Pemkab Kulon Progo Mulai Tegakkan Perda KTR, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tipiring
Operasi Penegakan Perda melibatkan 20 personel gabungan. Selain dari Satgas KTR, pelaksanaan juga didukung oleh anggota Satpol-PP
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Seorang warga terjaring operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kompleks Sekretariat Daerah Kulon Progo, Kamis (24/10/2024).
"Selanjutnya akan dijadwalkan Sidang Tipiring bagi pelanggar," ujarnya.
Mengacu pada Perda KTR Kulon Progo, pelanggaran perilaku merokok bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 ribu atau pidana kurungan maksimal selama 7 hari.
Pengiklan dan penjual produk tembakau yang melanggar Perda KTR juga terancam sanksi berupa denda hingga Rp10 juta.
Termasuk pidana kurungan maksimal selama 3 bulan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kodim dan Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Siapkan Anggaran Besar untuk Infrastruktur di 2026, Termasuk Penataan Wates |
![]() |
---|
Bupati Kulon Progo Sampaikan Rencana Bangun Sarpras Olahraga di Tiap Kalurahan |
![]() |
---|
Tak Punya Wewenang ke SPPG, Bupati Kulon Progo Pilih Fokus ke Pemantauan Pelaksanaan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.