Disnakertrans DIY Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru Terkait Upah Minimum 2025

Ratnawati menekankan bahwa upah merupakan hak pekerja yang dihasilkan dari hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Diskusi publik bertajuk Penetapan Upah Minimum: Mencapai Keadilan Sosial Melalui Upah Layak yang digelar di Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ratnawati, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

Hal ini menjadikan UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai acuan utama.

“Regulasi yang ada saat ini masih mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, termasuk UU No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja, terutama bagi mahasiswa yang kelak akan memasuki dunia kerja,” kata Ratnawati dalam diskusi publik bertajuk "Penetapan Upah Minimum: Mencapai Keadilan Sosial Melalui Upah Layak" yang digelar di Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Rabu (23/10/2024).

Ratnawati menekankan bahwa upah merupakan hak pekerja yang dihasilkan dari hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

“Upah ini timbul berdasarkan perjanjian kerja, yang harus memenuhi tiga unsur utama: adanya upah, perintah dari atasan, dan pekerjaan yang disepakati. Ketiga unsur ini adalah landasan adanya hubungan kerja yang sah,” jelasnya.

Dalam konteks kebijakan pengupahan, Ratnawati menguraikan bahwa pendapatan pekerja tidak hanya berasal dari upah pokok, tetapi juga dapat mencakup komponen lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif.

 “Perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan, dan penting bagi pekerja untuk memahami bahwa komponen-komponen ini adalah bagian dari keseluruhan paket remunerasi,” tambahnya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya kesalahpahaman terkait fasilitas kerja. Ratnawati menjelaskan bahwa beberapa pekerja sering kali menganggap uang pengganti fasilitas, seperti kendaraan, sebagai bagian dari upah utama.

“Sangat penting bagi pekerja untuk memahami bahwa fasilitas kerja adalah tambahan, bukan bagian dari komponen upah pokok. Pemahaman ini harus tercermin dalam perjanjian kerja yang jelas,” katanya.

Baca juga: Kasatpol-PP DIY Dorong Peran Aktif Jaga Warga Kawal Pengamanan Pilkada 2024 di Kulon Progo

Ratnawati juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam pengupahan, tanpa membedakan antara pekerja laki-laki dan perempuan.

“Setiap pekerja berhak atas kehidupan yang layak. Ini termasuk memastikan bahwa upah minimum yang diterima oleh laki-laki dan perempuan yang melakukan pekerjaan yang sama adalah setara,” ujarnya.

Kebijakan pengupahan di Indonesia, lanjutnya, ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah bertugas untuk melaksanakan dan mengikuti regulasi tersebut.

“Kami di pemerintah daerah berkomitmen untuk mengikuti kebijakan strategis nasional mengenai pengupahan. Hal ini termasuk penetapan upah minimum, struktur upah, serta ketentuan tentang lembur dan cara pembayaran upah,” jelas Ratnawati.

Lebih lanjut, Ratnawati menjelaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja berkemampuan rendah, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja.

“Upah minimum ditetapkan untuk melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah standar yang ditetapkan. Ini adalah langkah awal untuk memastikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Ratnawati turut mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk lebih memahami dan mengedukasi diri mengenai isu-isu ketenagakerjaan.

“Pendidikan tentang hak-hak tenaga kerja sangat penting, tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk pengusaha. Dengan pemahaman yang baik, kita semua bisa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Sentosa menekankan pentingnya data statistik yang akurat untuk memahami kondisi ekonomi dan perencanaan kebijakan di Indonesia, terutama menjelang perubahan upah minimum.

Dalam penjelasannya, Awan menyoroti bagaimana data dari BPS dapat memberikan informasi yang berharga mengenai biaya produksi dan upah pekerja.

"Dari data yang kami kumpulkan, dapat diketahui bahwa dari total output Rp25 juta, biaya yang harus dikeluarkan mencapai 34,2 persen," jelasnya.

Dengan perhitungan tersebut, ia menyatakan bahwa sisa biaya yang dapat digunakan adalah sekitar Rp17 juta setelah dikurangi biaya-biaya produksi.

Awan juga menekankan tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan data dari pelaku usaha.

"Sering kali, kami menemukan kesulitan saat meminta informasi mengenai omset, banyak yang tidak mau menjawab dengan alasan perpajakan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa transparansi data adalah kunci untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai kondisi ekonomi.

Selain itu, Awan menjelaskan bahwa survei yang dilakukan BPS juga mencakup berbagai sektor, termasuk usaha kecil dan kooperasi.

"Data ini sangat penting untuk perencanaan kebijakan yang tepat. Kami berharap BPS dapat terus menyediakan informasi yang relevan bagi semua pihak," imbuhnya.

Dalam konteks pendidikan, Awan juga mengingatkan para mahasiswa yang hadir tentang pentingnya pemahaman mengenai tenaga kerja dan hak-hak pekerja.

"Ketika masuk ke dunia kerja, penting untuk memahami hak dan kewajiban, serta bagaimana upah ditentukan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengetahuan ini akan membantu mereka dalam beradaptasi di lingkungan profesional.

Awan berharap agar data statistik dapat digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan strategis yang berhubungan dengan tenaga kerja dan kebijakan upah minimum di masa depan.

"Data adalah dasar untuk setiap keputusan yang diambil. Semoga kita semua dapat terus berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas data dan informasi yang tersedia," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengungkapkan bahwa biaya pendidikan yang tinggi menjadi salah satu hambatan utama bagi buruh di Indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi.

Irsyad menyoroti bahwa rata-rata biaya pendidikan mencapai sekitar Rp5 juta, sementara pendapatan buruh di banyak daerah, termasuk Yogyakarta, hanya berkisar Rp2,9 juta.

“Ini menjadi tantangan besar. Dengan biaya pendidikan yang tinggi, buruh sulit untuk mengakses pendidikan yang lebih baik. Jika kita lihat data terbaru, banyak buruh yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan karena pendidikan mereka hanya sampai SMA,” jelasnya.

Irsyad juga mengaitkan masalah pendidikan dengan budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.

Menurutnya, banyak perempuan yang terhambat untuk mandiri dan mencari pekerjaan karena adanya anggapan bahwa peran mereka hanya sebagai pengurus rumah tangga. 

“Budaya ini membuat perempuan kurang memiliki akses untuk meningkatkan keterampilan dan pendidikan mereka,” tambahnya.

Menyikapi kondisi ini, Irsyad mengusulkan kepada pemerintah agar lebih banyak alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program beasiswa pendidikan.

“Kami mengusulkan agar beasiswa diberikan kepada buruh yang bergaji di bawah Rp3 juta. Dengan begitu, kita dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mereka dan anak-anak mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irsyad menjelaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk mendorong kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk legislatif, dalam upaya peningkatan pendidikan buruh.

“Kami sering berkomunikasi dengan DPRD untuk memperjuangkan program-program beasiswa ini, agar lebih banyak anak buruh dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Irsyad juga mengangkat isu buruh informal yang jumlahnya mencapai 53,4 persen dari total tenaga kerja.

Ia mempertanyakan apakah buruh informal ingin tetap di sektor informal atau beralih ke sektor formal.

“Banyak buruh informal sebenarnya ingin masuk ke sektor formal, tetapi akses ke pekerjaan formal terbatas. Ini adalah tantangan yang harus diatasi,” tegasnya.

Irsyad mencatat bahwa keberadaan buruh informal, seperti pengrajin dan pelaku usaha kecil, sangat besar.

Namun, mereka sering kali tidak memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.

Irsyad berharap agar semua pihak dapat bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan akses pendidikan.

Ia menekankan pentingnya untuk tidak hanya berbicara tentang masalah, tetapi juga mencari solusi yang konkret. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved