Polres Gunungkidul Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Cipta Kondisi
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, Operasi Cipta Kondisi untuk mendukung pemilihan kepala daerah secara serentak 2024 ini.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sekitar 2.085 botol minuman keras (Miras) yang berhasil diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi dalam rangka pengamanan Pilkada Gunungkidul 2024, dimusnahkan di halaman depan Polres Gunungkidul, pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pemusnahan tersebut, turut disaksikan Forkopimda Gunungkidul, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, Operasi Cipta Kondisi untuk mendukung pemilihan kepala daerah secara serentak 2024 ini.
Adapun, miras yang berhasil disita yakni 1.516 botol minimal keras yang terdiri dari Ciu sebanyak 569 botol dan sisanya minuman keras dari jenis anggur, Vodka, drum, bir dan minuman keras lainnya.
Baca juga: Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Cipta Kondisi
"Dengan pemusnahan miras ini, diharapkan memiliki efek jera bagi pelaku yang memperjual belikan minuman beralkohol tanpa ijin apalagi diperjual belikan kepada orang yang belum dewasa,"ujarnya usai kegiatan.
Dia menambahkan, dalam mengatasi peredaran miras, Polres Gunungkidul tidak bisa melakukan sendiri, namun perlu dukungan dan informasi dari masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan peredaran miras ilegal, untuk segera melaporkan.
"Kalau masyarakat menemukan langsung lapor ke kami, bisa langsung ke kepolisian setempat atau menghubungi lewat media sosial kami,"paparnya. (ndg)
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Bermodus Catut Nama Bupati Gunungkidul, Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Botol Miras, Pedagang Diproses Tipiring |
![]() |
---|
Polda DIY Sebut Peredaran Miras Ilegal Tertinggi di Wilayah Hukum Polresta Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.