Polres Bantul Telah Tetapkan Tersangka pada Kasus Kecelakaan Truk Molen VS Kereta Api di Sedayu
Pengemudi truk tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman satu tahun dan denda senilai Rp2 juta.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan truk molen dan Kereta Api yang terjadi di Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan dalam kasus tersebut pengemudi truk molen nomor polisi B 9240 JIQ, S (29), warga Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi truk molen ditetapkan sebagai tersangka, usai jajaran kami (Polres Bantul) memeriksa delapan orang saksi," katanya kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
Pengemudi truk tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman satu tahun dan denda senilai Rp2 juta.
Meski demikian, jajaran Polres Bantul tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pengemudi S.
"Karena sesuai aturan, seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidananya lima tahun atau lebih," paparnya.
Baca juga: Kerugian Laka KA Taksaka di Sedayu Capai Rp1,9 Miliar
Sementara itu, dalam kasus tersebut, kata Jeffry tergolong ringan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan.
"Namun, akan berbeda bila menyebabkan luka berat dan dapat dikenakan hukuman lima tahun atau kalau sampai ada yang meninggal dunia bisa dikenakan hukuman maksimal tahun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan truk terjadi di perlintasan rel kereta api, palang pintu Gubug Argosari, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.45 WIB.
Kecelakaan melibatkan truk molen dengan nomor polisi B 9240 JIQ dengan Kereta Api Taksaka jurusan Gambir - Yogyakarta.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Akan tetapi, terdapat kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(*)
Cek Jadwal KA Prameks Besok Hari Jumat 29 Agustus 2025 Tiket 8 Ribu |
![]() |
---|
Jadwal KA Prameks Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Kereta Siang-Malam |
![]() |
---|
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Kronologi Dua Pelajar SD di Tulungagung Terkapar di Jalan Setelah Ikuti Lomba Baris Berbaris |
![]() |
---|
Ipda Denny Hermawan, Anggota Polisi Ini Ikut Andil Gagas Kampung Tangguh Bebas Narkotika di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.