Rangkuman Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 3
Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 3.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Walimatul ‘urs atau sering disebut dengan resepsi pernikahan.
Kata Walimah secara bahasa berarti berkumpul.
Sedangkan menurut istilah syari’ah yang dijelaskan Ahmad bin ‘Umar al-Syathiri dalam kitab al-Yaqut al-Nafis adalah nama untuk setiap undangan atau makananan dan minuman yang diadakan karena adanya kebahagiaan atau lainnya.
Hukum mengadakan walimah ialah sunnah.
Namun, wajib hukunya untuk memenuhi undangan walimah tersebut.
Tujuan dari walimah adalah untuk mengumumkan pernikahan dan sebagai bentuk syukur atas kebahagiaan yang diperoleh dengan cara berbagi dengan sesama.
B. Talak dan Iddah
a. Talak
Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan.
Maksudnya di sini ialah melepaskan ikatan pernikahan.
Hukum melakukan talak ialah makruh.
Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan:
1) Wajib: talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan.
2) Sunah: apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt.
3) Haram: haram menjatuhkan talak jika merugikan salah satu pihak.
Talak juga haram dijatuhkan apabila sang istri dalam keadaan haid.
4) Makruh: makruh merupakan hukum asal dari talak.
Talak dihukumi makruh, apabila tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam.
b. Macam-macam Talak
1) Talak dari segi kalimat yang digunakan
Talak ditinjau dari segi kalimat yang diucapkan bisa dilakukan dengan kalimat yang terang/jelas dan talak dengan menggunakan sindiran.
Talak dengan kalimat yang terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat untuk memastikan apa sebenarnya, karena telah jelasnya tujuan dan maknanya.
Sedangkan talak dengan kalimat sindiran adalah kalimat yang diucapkan mengandung makna talak dan makna lain.
Talak yang menggunakan kalimat sindiran dinyatakan tidak sah, kecuali apabila disertai dengan niat.
2) Talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at
Jika dilihat dari sesuai tidaknya dengan aturan syari’at, talak dibagi ke dalam talak sunni dan bid’i.
Talak sunni ialah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, yang dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
Talak bid’i yaitu talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.
3) Talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’
Dilihat dari segi boleh dan tidaknya ruju’ dibagi menjadi 2, yaitu talak raj’i dan ba’in.
Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya tanpa didahului oleh talak sebelumnya (talak pertama), atau pernah diucapkan satu kali talak sebelumnya (talak kedua).
Pada saat talak raj’i, suami masih diperbolehkan untuk ruju’ dengan istri baik pada massa ‘iddah maupun di luar massa ‘iddah.
Namun apabila ruju’ dilakukan di luar masa ‘iddah harus melakukan akad nikah yang baru.
Sedangkan talak ba’in dibagi menjadi dua, yaitu, pertama: ba’in shughra.
Talak ba’in sughra ialah talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan sang istri.
Dalam talak ini berlaku ketentuan seorang suami tidak boleh meminta ruju’ walaupun masih dalam masa iddah.
Dan diperbolehkan ruju’ ketika sudah h selesai masa ‘iddahnya dengan akad yang baru.
Kedua, talak ba’in kubra mempunyai hukum yang sama dengan talak ba’in shughra, yaitu sama-sama memutuskan ikatan perkawinan.
Talak ba’in kubra atau talak untuk ketiga kalinya berarti menjadikannya terpisah untuk selama-lamanya.
c. Masa Iddah
Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati.
Menurut sebagian ulama, masa ‘iddah juga bertujuan sebagai masa perenungan dan introspeksi diri.
Penjelasan masa iddah ialah sebagai berikut:
a) Perempuan yang hamil, masa iddahnya sampai lahir anak yang dikandungnya.
b) Perempuan yang tidak hamil ada kalanya cerai hidup atau cerai mati (suami meninggal).
Untuk cerai mati massa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Sedangkan untuk masa iddah cerai hidup ialah tiga kali suci.
Jika perempuan yang diceraikan sudah tidak mengalami haid, maka ‘iddahnya tiga bulan.
Demikianlah pembahasan mengenai talak dan iddah.
Talak, sebuah hal yang tidak diinginkan dalam Islam, namun terkadang menjadi jalan keluar terakhir dalam sebuah pernikahan.
Talak merupakan hal yang sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari hukum-hukum yang mengatur talak. ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 7 Bagian 3: Menguatkan Iman dengan Malu
| Musibah Datang Menjelang Hari Bahagia, Tenda Pernikahan Roboh Diterjang Puting Beliung |
|
|---|
| Pusham UII Edukasi Mahasiswa tentang Pentingnya Pemahaman HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat |
|
|---|
| Sivitas Akademika UII Bikin 'Kuburan' Simbol Matinya Demokrasi, Minta Aktivis Paul Dibebaskan |
|
|---|
| 5 Materi Kultum Tentang Sabar yang Bisa Disampaikan Dalam Kajian Islam |
|
|---|
| Rektor UII Jadi Penjamin Aktivis yang Ditahan, Busyro Muqoddas: Simbol di Tengah Kebisuan Kampus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.