Rangkuman Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 3

Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 3.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka 

1) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. 

Imam Madzhab empat sepakat bahwa pernikahan ini haram dilakukan.

2) Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.

3) Pernikahan muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.

4) Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu tahallul.

5) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

6) Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya.

7) Pernikahan dengan wanita musyrik (menyekutukan Allah).

8) Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.

 

d. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Kewajiban suami kepada istri, antara lain: 

1. Memberi tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan.

2. Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami.

3. Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved