Kunci Jawaban

Penjabaran PPKN Kelas 11 Unit 4: Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi Halaman 93-94

Membahas studi kasus tertentu akan membantu Anda lebih memahami  dampak korupsi dan pentingnya mematuhi norma dan peraturan di masyarakat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
PPKN KELAS 11 (8) 

- Diskusikan  mengapa peristiwa korupsi ini terjadi.

- Apakah ada faktor struktural, seperti sistem pengawasan yang lemah, yang mendorong terjadinya korupsi?

- Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi di masa depan?

Kami akan membahas solusi yang mungkin dilakukan, termasuk peningkatan transparansi, pendidikan tentang pemberantasan korupsi, dan reformasi hukum.

4. Presentasi hasil diskusi 

- Usai diskusi, kelompok akan mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas, menjelaskan kasus-kasus terpilih, implikasinya, dan rekomendasi pencegahan korupsi.

5. Contoh kasus yang dapat dibicarakan

- Kasus korupsi pengadaan vaksin COVID-19 : Bagaimana pelanggaran standar etika  pengadaan barang bekas vaksin dipublikasikan. Tertarik dalam mendiskusikan apa yang  bisa dilakukan.

- Kasus Korupsi APBD : Terdapat kasus pejabat pemerintah daerah  menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi atau mempengaruhi pembangunan daerah.

Membahas studi kasus tertentu akan membantu Anda lebih memahami  dampak korupsi dan pentingnya mematuhi norma dan peraturan di masyarakat.

 

e. Dari kasus tersebut, cari tahu informasi tentang norma/regulasi apa yang dilanggar serta hukuman yang harus diterima; bagaimana penyelesaian kasus tersebut; bagaimana pelanggaran norma dan regulasi ini berdampak pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara.

Jawaban : Berikut informasi cara penyidikan kasus korupsi terkait, serta norma dan peraturan yang dilanggar, sanksi, penyelesaian kasus, dan akibat yang ditimbulkan: 

  • Studi Kasus : Korupsi Pengadaan Vaksin COVID-19 

1. Pelanggaran Norma/Peraturan 

- Hukum Pidana Korupsi : Pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau penyuapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved