Kunci Jawaban

Penjabaran PPKN Kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Halaman : 77-78

Menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana pemerintah harus bertanggung jawab kepada publik, termasuk  transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
PPKN BAGIAN 2 (2) 

TRIBUNJOGJA.COM - Perhatikan penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI yang diterbitkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Berikut ini penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi, halaman : 77-78. Kurikulum Merdeka.

Siswa diharapkan mengerjakan soal – soal terlebih dahulu dan menggunakan kunci jawaban ini sebagai bahan referensi dengan dampingan orang tua.

BAGIAN 2 : UUD RI 1945 | UNIT 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

PPKN BAGIAN 2 (2)

Uji Pemahaman | Halaman 77 - 78

a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi? 

Jawaban : Konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang menjadi landasan negara.

Ini mengatur struktur pemerintahan, pemisahan kekuasaan, serta hak dan  kewajiban warga negara.

Konstitusi berfungsi sebagai pedoman  pengambilan keputusan dan penegakan hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, konstitusi mempunyai peranan penting dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.

Baca juga: Ringkasan materi IPS Kelas 7 Tema : Pemberdayaan Masyarakat Topik B

b. Apa fungsi dari konstitusi? 

Jawaban : Fungsi konstitusi mencakup beberapa aspek penting seperti:

1. Dasar Hukum : Konstitusi adalah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

2. Pembagian Kekuasaan : Mengatur pemisahan kekuasaan antar lembaga pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

3. Perlindungan hak asasi manusia : Menjamin hak-hak dasar individu dan kelompok dan menyediakan mekanisme untuk melindungi hak-hak tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved