Wilayah Perbatasan Indonesia: Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Pembahasan mengenai wilayah-wilayah perbatasan Indonesia dengan Negara lain, materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
https://indonesia.go.id/peta-indonesia/22
Negara Kesatuan Republik Indonesia 

9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.

10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, walaupun akhirnya akan dapat diselesaikan secara damai,

Batas-batas wilayah negara telah diatur dalam berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Apa pentingnya batas wilayah? Mengapa batas wilayah perlu diundangkan? Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

Data tahun 2009 dari Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) menyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan yang belum terselesaikan.

Misalnya, Indonesia mempunyai batas barat dengan tiga negara, yakni Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia.

Namun, di antara ketiga negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.

Sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya terjadi karena adanya persepsi terkait dengan perjanjian pada tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan.

Indonesia maupun Malaysia berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan saling merasa dirugikan di wilayah yang berbeda-beda.

Baca juga: Mengenali, Menyadari, dan Menghargai Keragaman Identitas: PPKN SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved