Wilayah Perbatasan Indonesia: Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Pembahasan mengenai wilayah-wilayah perbatasan Indonesia dengan Negara lain, materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Pada kali ini kita akan membahas mengenai wilayah-wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain, materi PPKN SMA kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Materi dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Abdul Wail, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, Tedi Kholiluddin.
Baca juga: Pentingnya Nasionalisme, Sikap Mencintai Bangsa, dan Negara: Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.
Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yan berada di sebelah selatan, sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.
Letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat.
Berikut adalah beberapa kawasan di mana Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain:
1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.
Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, walaupun akhirnya akan dapat diselesaikan secara damai,
Batas-batas wilayah negara telah diatur dalam berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Apa pentingnya batas wilayah? Mengapa batas wilayah perlu diundangkan? Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.
Data tahun 2009 dari Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) menyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan yang belum terselesaikan.
Misalnya, Indonesia mempunyai batas barat dengan tiga negara, yakni Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia.
Namun, di antara ketiga negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.
Sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya terjadi karena adanya persepsi terkait dengan perjanjian pada tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan.
Indonesia maupun Malaysia berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan saling merasa dirugikan di wilayah yang berbeda-beda.
Baca juga: Mengenali, Menyadari, dan Menghargai Keragaman Identitas: PPKN SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka
(MG Alya Hasna Khoirunnisa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Peta-Negara-Republik-Indonesia.jpg)