Berita Selebriti

APA Benar UIPM Setara dengan PBB? Begini Fakta tentang Kampus yang Beri Gelar HC ke Raffi Ahmad

UIPM terdaftar sebagai LSM yang memegang Status Konsultatif Khusus dari United Nations Economic and Social Council (ECOSOC).

instagram.com/raffinagita1717
Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Kampus UIPM 

National Information Officer dari Perwakilan PBB di Indonesia, Siska Widyawati, mengkonfirmasi bahwa UIPM terdaftar sebagai pemegang Status Konsultatif Khusus dari United Nations Economic and Social Council (ECOSOC).

Status Konsultatif Khusus merupakan bagian dari mekanisme ECOSOC untuk berkonsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di seluruh dunia, ada 6.343 LSM yang memperoleh status ini.

UIPM sendiri telah memperoleh Status Konsultatif Khusus sejak 2022. “Dalam aplikasi UIPM ke komite ECOSOC pada 2021, mereka terdaftar sebagai badan penelitian,” kata Siska dikutip dari berbagai media, Selasa (8/10/2024).

Siska pun menegaskan LSM yang memiliki status konsultatif bukan merupakan bagian dari PBB dan dilarang untuk menggunakan logo atau nama PBB dalam mendukung kegiatan mereka, termasuk mencantumkan PBB dalam situs web, spanduk, atau gedung kantor.

Pada laman resmi mereka, UIPM mengklaim lembaga mereka setara dengan PBB, UNESCO, dan WHO. 

Namun, Siska membantah klaim tersebut. “LSM yang mempunyai status tersebut bukan merupakan bagian dari PBB. Mereka bukan representasi atau staff dari PBB dan mereka tidak mempunyai otoritas untuk melakukan perjanjian-perjanjian atas nama PBB,” kata Siska. 

Baca juga: Apa Itu Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad? Ini Syarat dan Krietria Pemberiannya

Lantas, mengapa Rantastia Nur Alangan dan Mohammad Soleh Ridwan bisa berada di Gedung PBB di New York?

Berdasarkan penelusuran Tribunjogja.com dari laman ECOSOC, LSM yang memiliki status konsultatif di ECOSOC berkesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pengaruhnya di rapat dewan.

Dengan begitu, perwakilan LSM bisa menghadiri konferensi internasional dan events yang digelar di Gedung PBB di New York, Amerika Serikat.

Namun, ECOSOC tidak memberikan pendanaan maupun dukungan biaya untuk para LSM itu.

ECOSOC memastikan, LSM dengan status konsultatif bisa menunjuk perwakilan untuk mendapatkan izin tahunan memberi mereka akses ke lokasi PBB, yang sah sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahunnya. 

Masing-masing LSM dapat meminta hingga maksimal tujuh izin tahunan untuk perwakilannya di New York, tujuh untuk Jenewa, dan tujuh untuk Wina.

Dari tujuh ini, dua diperuntukkan bagi Presiden/Ketua Pejabat Eksekutif dan Kepala Pejabat Administrasi.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved