rangkuman ilmu pengetahuan sosial

MATERI IPS Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP BAB 3, Lembaga Keuangan Bank

Bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang, tetapi juga memiliki berbagai peran dan fungsi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
sumber : buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum Merdeka SMP Kelas VIII
Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa 

TRIBUNJOGJA.COM - MATERI IPS Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP BAB 3, Lembaga Keuangan Bank.

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. 

Bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang, tetapi juga memiliki berbagai peran dan fungsi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. 

Dalam materi ini, kita akan membahas pengertian bank, jenis-jenis bank, fungsi dan peran bank, serta dampaknya terhadap perekonomian.

Pengertian Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kredit atau pinjaman kepada pihak yang membutuhkan. 

Dalam operasionalnya, bank bertindak sebagai perantara antara pihak yang memiliki surplus dana (penabung) dan pihak yang membutuhkan dana (peminjam). 

Dengan demikian, bank berperan dalam menciptakan likuiditas yang diperlukan dalam perekonomian.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis-Jenis Bank

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis bank yang beroperasi. Berikut adalah jenis-jenis bank yang umum dikenal:

Bank Umum: Bank ini melayani masyarakat secara umum dengan menyediakan berbagai produk dan jasa keuangan, seperti tabungan, deposito, pinjaman, dan layanan perbankan lainnya. 

Bank umum dapat dibedakan lagi menjadi bank konvensional dan bank syariah.

Bank Syariah: Bank ini beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. 

Dalam bank syariah, tidak diperbolehkan mengenakan bunga (riba). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved