Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SD Kurikulum Merdeka Bab 3

Perhatikanlah Rangkuman dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka bab 3.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Capture buku Pendidikan Pancasila kelas 9
cover bab 3 pendidikan pancasila 

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa, ”Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selanjutnya, Pasal 5 menjamin bahwa , “Setiap warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapatkan perlindungan hukum.” 

e. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa “Pers nasional berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” 

3.    Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat 

1.    Unjuk rasa atau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demostratif di muka umum dengan aman dan tertib. 

2.    Pawai, yaitu cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. 

Baca juga: Pembahasan Soal dan Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Bab 7 Halaman 142 : Ayo Memahami

3.    Rapat umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. 

4.    Mimbar bebas, yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. 

5.    Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, yaitu penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik. 

4.    Keterbukaan Informasi Publik 

1.    Hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. 

2.    Keterbukaan informasi publik adalah adanya keterbukaan, tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima terkait penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya. 

3.    Keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atau kontrol terhadap penyelenggaraan negara berkaitan dengan kepentingan publik. 

5. Praktik Kemerdekaan Berpendapat pada Era Keterbukaan Informasi 

Praktik kemerdekaan berpendapat warga negara pada era keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan beberapa kegiatan, misalnya: 

1.    menulis ungkapan cinta dan terima kasih kepada ayah dan ibu yang disampaikan oleh peserta didik melalui ponsel masing-masing; 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved