Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SD Kurikulum Merdeka Bab 3
Perhatikanlah Rangkuman dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka bab 3.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Perhatikanlah Rangkuman dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka bab 3.
Hendaknya diperhatikan untuk setiap orang tua mendampingi dalam penggunaan Rangkuman materi ini.
Siswa diharap mengerjakan terlebih dahulu, lalu menggunakan materi ini sebagai referensi saja.
1. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
1. Kemerdekaan berpendapat merupakan hak setiap warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat atau pemikiran, tanpa campur tangan siapa pun. Kemerdekaan berpendapat ini meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa tekanan atau campur tangan siapa pun.
2. Pengertian kemerdekaan menyampaikan pendapat menurut Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” adalah “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan. Hubungan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sikap saling menghargai dan menghormati terhadap hak asasi setiap pihak.
2. Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia
Dasar hukum jaminan kemerdekaan berpendapat di Indonesia sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal berikut.
1. 1) Pasal 28F yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Bab 6 Halaman 131 - 133
2. 2) Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
3. 3) 28E ayat (3) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 19 Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa, ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Lebih lanjut Pasal 21 menjamin bahwa, ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa, ”Setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”
| Kunci Jawaban Worksheet 5.3 Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 243 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai: PPKN Kelas 11 Unit 2 Halaman 169-170 |
|
|---|
| PPKN Kelas 11 Unit 2 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai Halaman 169-170 |
|
|---|
| Penjabaran PPKN Kelas 11 Unit 5: Stereotip, Diskriminasi, dan Bullying Halaman 146 |
|
|---|
| Jawaban Soal Kimia untuk Kelas 11 BAB 3 Ayo Cek Pemahaman Uraian : Stoikiometri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cover-bab-3-pendidikan-pancasila.jpg)