Rangkuman Materi PPKN Bagian 2 Unit 2 Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Norma di Indonesia
Simak artikel berikut untuk mengetahui materi PPKN bagian 2 unit 2 Kelas 10 Kurikulum Merdeka mengenai Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM – Berikut rangkuman materi PPKN bagian 2 unit 2 Kelas 10 Kurikulum Merdeka mengenai Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari.
Materi dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Abdul Wail, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, Tedi Kholiluddin.
Baca juga: Rangkuman PPKN Bagian 2 Unit 1 Kelas 10 Kurikulum Merdeka Mengenai Konstitusi UUD NRI Tahun 1945
Norma memiliki peran penting dalam menjaga interaksi antarmanusia di Indonesia agar tetap harmonis dan penuh kedamaian.
Dengan norma, dapat terciptanya lingkungan yang saling menghormati, tolong-menolong, mengedepankan kasih sayang, serta menjadikan kehidupan lebih indah dan tertib.
Norma bukan hanya menjadi panduan perilaku, tetapi juga harapan agar masyarakat dapat hidup rukun tanpa permusuhan dan kebencian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna:
- Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya.
- Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Ada 4 jenis Norma, yakni:
1. Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita.
2. Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan.
3. Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama.
4. Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.
Norma merupakan kesepakatan sosial, yang kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun dari hati nurani manusia, dari pergaulan antarmanusia dalam masyarakat, dari Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama, dan bersumber dari hukum atau peraturan perundang-undangan.
Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek, terkadang norma menyesuaikan perkembangan zaman, oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat, terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.
Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat, dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan ganjaran, setidaknya berupa pujian.
Hadiah dan hukuman dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural), bukan pemberian material ataupun hukuman fisik, tetapi berupa pujian karena melaksanakan norma, atau gunjingan (bahkan dijauhi) karena melanggar aturan yang telah disepakati dalam norma.
Contoh norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT, misalnya tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota.
Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu jika ada kesulitan, antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya.
(MG Alya Hasna Khoirunnisa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.