Rangkuman PPKN Bagian 2 Unit 1 Kelas 10 Kurikulum Merdeka Mengenai Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Simak artikel berikut untuk mengetahui rangkuman mengenai Konstitusi UUD NRI tahun 1945.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
https://www.datadikdasmen.com/
Buku Paket PPKN Bagian 2 Unit 1 Kelas 10 Kurikulum Merdeka 

TRIBUNJOGJA.COM – Berikut rangkuman materi PPKN Bagian 2 Unit 1 kelas 10 Kurikulum Merdeka mengenai Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari.

Materi dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Abdul Wail, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, Tedi Kholiluddin.

Tujuan pembelajaran ini yaitu peserta didik mampu mendeskripsikan dan membuat kesimpulan penting terkait dengan materi yang dipelajari, yakni Definisi Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Jenis Konstitusi, Sejarah Perubahan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, dan mengaitkannya dengan pengalaman hidup sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Berikut rangkuman mengenai Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari:

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara.

Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara yang perubahannya akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara.

Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya, oleh karena itu konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis, dan di Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved