Terjadi Gelombang PHK di DIY, Ini Kata Pemkab Gunungkidul

PHK besar-besaran dialami perusahan di Gunungkidul justri terjadi  pada 2023 lalu. Ada, sekitar 231 orang  terkena PHK pada 2023 lalu.

dok.istimewa
Ilustrasi pesangon PHK 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatatkan sebanyak 636 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga akhir Agustus 2024.

Dengan rincian, Kota Yogya sebanyak 39 orang, Sleman 156 orang, Bantul 9 orang, Kulon Progo 427 orang dan Gunungkidul 5 orang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono, menyebut saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan PHK besar-besaran di wilayahnya.

"Untuk tahun ini, kami belum menerima laporan terkait PHK besar-besaran. Karena, kalau ada PHK biasanya perusahan besar itu harus mencatatkan ke kami, dan sampai saat ini tidak ada permohonan pencatatan PHK ke kami,"ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (3/10/2024).

Ia mengatakan, PHK besar-besaran dialami perusahan di wilayahnya terjadi  pada 2023 lalu. Ada, sekitar 231 orang  terkena PHK pada 2023 lalu.

Menurut Supartono, terjadinya PHK besar-besaran pada tahun lalu itu disebabkan adanya gangguan pasar secara global yang diakibatkan perang negara Rusia dan Ukraina.

"Memang tahun lalu, kami menerima banyak sekali pencatatan untuk PHK. Karena memang terjadi krisi ekonomi secara global dampak perang Rusia- Ukraina. Itu berimbas ke perusahaan di  di Gunungkidul, karena rata-rata pemasarannya itu ke pasar impor, sehingga karena adanya perang kemarin produksi mereka menurun, akhirnya terjadi pengurangan karyawan,"terangnya.

Menurut Supartono, tidak terjadinya  gelombang PHK besar-besaran di wilayahnya, sebab cuma ada dua perusahaan besar.

Baca juga: Alkap DPRD Gunungkidul 2024-2029 Belum Terbentuk, Ini Penyebabnya 

Sedangkan,  sisanya didominasi perusahan menengah dan kecil dengan jumlah pekerja yang juga relatif kecil.

Adapun, perusahaan besar di Gunungkidul yakni, PT Woneel Midas Leathers yang berfokus pada pembuatan sarung tangan. Dan, PT Komitrando yang berfokus pada industri pembuatan tas.

"Dan, kebanyakan PHK itu kan  terjadi di industri tekstil dikarenakan berbagai hal.  Sedangkan, industri di Gunungkidul tidak ada yang tekstil. Walaupun memakai bahan tekstil tetapi produknya aslinya bukan tekstil melainkan olahan dari bahan tekstil,"tuturnya.

Dia menyebutkan, untuk karyawan yang terkena PHK pihaknya hanya bisa mengarahkan agar mengikuti program jaminan kehilangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Jaminan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jaminan yang dimaksud berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Bagi pekerja yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan bisa mengikuti ini secara online. Nanti, pekerja akan diberi pelatihan. Hanya itu yang bisa kami arahkan, karena dari Pemkab sendiri belum memiliki ruang  untuk memberikan pekerjaan pengganti,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved