Bong Suwung Rata dengan Tanah, 33 Warga Belum Punya Tempat Tinggal Baru

Sejumlah bangunan semi permanen di BOng Suwung yang dihuni beberapa warga sudah dibersihkan Daop 6 Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Sebuah alat berat dioperasikan untuk memindahkan material bangunan semi permanen dikawasan Bong Suwung, Kamis (3/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kawasan Bong Suwung telah rata dengan tanah. Sejumlah bangunan semi permanen yang dihuni beberapa warga sudah dibersihkan Daop 6 Yogyakarta, Kamis (3/10/2024).

Mayoritas warga yang tinggal disana kini memilih pulang ke tempat asal mereka, sebagian lagi masih belum menemukan tempat tinggal baru.

Tim hukum warga Bong Suwung dari Perhimpunan  Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PHBI), Restu Baskara Nendra, mengatakan ada sekitar 164 warga yang melakukan pembongkaran rumah-rumah yang sudah mereka tempati berpuluh tahun lamanya. 

Sebagian warga akhirnya memilih pulang kampung ke rumah-rumah asal mereka.

Namun hingga Rabu (3/10/2024) kemarin masih ada sekitar 33 warga yang belum juga memiliki tempat tinggal pengganti. 

Baca juga: Daop 6 Lakukan Sterilisasi Bong Suwung Hari Ini

Meski sudah mendapatkan uang kompensasi, sebagian warga tak memiliki rumah lain untuk ditinggali atau disewa.

PHBI pun mencarikan penampungan sementara bagi warga-warga yang belum punya tempat tinggal. Sebagian warga saat ini tinggal di kantor Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY.

"Namun karena keterbatasan tempat (di PKBI), hingga saat ini masih 15 warga yang belum ada penampungan. Kami baru mencoba carikan. Jadi total warga yang belum punya tempat tinggal saat ini ada 33 orang," katanya.

Sementara Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengungkapkan, perusahaan negara tersebut memberikan uang kompensasi sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan yang selama ini ditempati warga Bong Suwung

Selain itu ditambah Rp 500 ribu untuk biaya pembongkaran. PT KAI akan segera melakukan pelunasan. Namun PT KAI akan melakukan pembayaran setelah warga melakukan pembongkaran.

"Kami berikan uang kompensasi 50 persen saat penandatangan berita acara, sisanya setelah selesai pembongkaran selesai," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved