Belum Berizin dan Ditolak Warga, Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Kronggahan Sleman Dihentikan 

Penghentian karena pembangunan di atas tanah kas desa (TKD) tersebut, ternyata belum mengantongi izin dan mendapat penolakan dari warga

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Warga memenuhi pendopo Parasamya Sleman menuntut penolakan pembangunan tempat hiburan malam di Kronggahan Sleman, Rabu (2/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik rencana pembangunan tempat hiburan malam di Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman akhirnya menemui babak akhir.

Pembangunan dinyatakan resmi dihentikan.

Penghentian karena pembangunan di atas tanah kas desa (TKD) tersebut, ternyata belum mengantongi izin dan mendapat penolakan dari warga yang tergabung forum masyarakat Kronggahan bersatu. 

"Saya selaku lurah Trihanggo, mewakili Pemerintah Kalurahan Trihanggo memberhentikan per hari, terkait dengan seluruh kegiatan maupun proses izin yang akan diajukan," kata Lurah Trihanggo, Fajar Yunior, dalam kegiatan Jagongan Kalurahan Trihanggo, Rabu (2/9/2024). 

Kegiatan Jagongan Kalurahan Trihanggo ini difasilitasi oleh Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY dan diselenggarakan di lantai 3, gedung Setda Sleman.

Forum terbuka ini dihadiri Kepala Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara dan sejumlah pejabat Pemda DIY.

Dihadiri juga pejabat pemerintah Kabupaten Sleman, Kapolresta, Komandan Kodim, Lurah Trihanggo dan mengundang warga masyarakat Kronggahan

Dalam forum itu, Pria Sinaga, perwakilan dari warga Kronggahan menceritakan ihwal bagaimana awal mula ada rencana pembangunan tempat hiburan malam di wilayahnya.

Tempat hiburan malam akan dibangun di atas tanah kas desa seluas 2,5 hektar.

Bahkan, pada 24 Juli 2024, aktivitas pembangunan telah dimulai dengan membangun pondasi.

Baca juga: Anggota DPRD Sleman Sambangi Tempat Hiburan Malam yang Ditolak Warga di Ngaglik

Warga resah, merasa kecolongan karena tidak pernah ada sosialisasi.

Pada bulan Agustus, warga kemudian mengadakan rembug desa untuk memfasilitasi keresahan warga. 

"Dalam tuntutannya, warga menolak keras  pembangunan tempat hiburan malam Liquid," kata Sinaga. 

Pihaknya bersama warga sepakat menolak pembangunan tempat hiburan malam di wilayahnya.

Alasan utamanya, karena kearifan lokal warga Kronggahan tidak sepaham dengan keberadaan hiburan malam yang dinilai banyak mendatangkan kemudharatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved