Pertahankan Zero Kasus, Pemkab Gunungkidul Siapkan 610 Vaksin Rabies Gratis

DPKH Kabupaten Gunungkidul menyiapkan 610 dosis vaksin anti rabies gratis bagi masyarakat

Istimewa
Pemberian vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan, pada Senin (30/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul menyiapkan 610 dosis vaksin anti rabies gratis dengan sasaran hewan penular rabies (HPR) seperti kucing, anjing, dan kera yang dipelihara oleh warga. 

Vaksinasi gratis ini sekaligus untuk memperingati Hari Rabies Sedunia yang digelar setiap tanggal 28 September. 

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan pelaksanaan vaksinasi kepada hewan penular rabies dilakukan lantaran beberapa wilayah seperti NTT dan Bali ditetapkan sebagai wabah rabies.

"Meskipun DIY dan Gunungkidul dilaporkan nol kasus tetap pencegahan harus dilakukan untuk mempertahankan zero kasus. Dan, tahun ini Pemkab Gunungkidul mendapatkan alokasi sebanyak 610 dosis vaksin rabies, dan pelaksanaan ini (vaksinasi) memang rutin dilakukan",ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024).

Ia mengatakan,  pelaksanaan vaksinasi untuk hewan peliharaan tersebut dilakukan  di 6 UPT Puskeswan.  Yakni di UPT Puskeswan Karangmojo, Nglipar, Wonosari, Playen, Panggang, dan Semanu. 

Pelaksanaan dengan melibatkan sejumlah petugas paramedik veteriner seperti dokter hewan dan mantri hewan dan dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siapkan 3000 Dosis Vaksin Rabies, Bisa Diakses Gratis Selama September 2024

"Jadi, bagi pemilik hewan bisa membawa peliharaannya langsung ke lokasi yang menyediakan vaksin gratis tersebut,"ungkapnya. 

Dia menjelaskan, pentingnya melakukan vaksinasi terhadap hewan sebab penyakit rabies bisa menular dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan yang terkena virus rabies.

Virus rabies akan menyerang otak, sehingga akan mengganggu sistem syaraf hewan atau manusia yang terkena virus tersebut. 

"Dan, jika rabies tidak tertangani dengan baik, maka bisa menyebabkan kematian. Suntikan vaksin antirabies pada hewan juga bisa mencegah risiko kematian hingga 100 persen pada manusia,"jelas dia.

Adapun, hewan yang bisa mendapatkan vaksinasi rabies yakni harus sehat, sudah berusia minimal 6 bulan, minimal 3 hari setelah mandi, minimal 2 minggu pasca suntik scabies, minimal 2 minggu pasca sakit, dan minimal 2 minggu pasca vaksin tahunan.

"Untuk sasaran tahun ini memang diprioritaskan vaksin untuk  hewan peliharaan dulu. Sedangkan, untuk hewan liar bakal dilakukan berkelanjutan jika alokasi vaksin mencukupi. Karena, memang kondisi kasus rabies di Gunungkidul masih sangat aman,"tandas dia. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved