Berita Kriminal
KASUS Dugaan Pungli Percepatan Sertifikasi Profesi Guru di Magelang
guru sekolah dasar (SD) di Magelang yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Berita kriminal kali ini datang dari wilayah hukum Magelang.
Kasusnya adalah dugaan pungutan liar (pungli) percepatan sertifikasi guru.

Polisi tak menahan tiga dari empat guru sekolah dasar (SD) di Magelang yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Polresta Magelang sebelumnya telah menetapkan keempat guru SD tersebut sebagai tersangka.
Untuk salah satu tersangka telah dilakukan penahanan yakni TM (42), yang bertugas di Kabupaten Semarang.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang
Tiga tersangka lainnya tak ditahan, yakni HY (44) dan KZP (35), keduanya mengajar di Kecamatan Salaman.
Kemudian JM (32) yang bertugas di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, polisi tak menahan ketiganya karena mereka dianggap kooperatif saat proses penyelidikan.
“Ini sementara tahap satu, memang kami tidak menahan yang bersangkutan.
“Selain (karena) pengembangan (kasus) lebih lanjut, (para) tersangka kooperatif memberikan keterangan,” kata Mustofa, Jumat (27/9/2024).
• Ungkap Kasus Rampok Nyamar Jadi Polisi di Sleman, Sewa Mobil Saat Ciduk Korban

Menanggapi kemungkinan penahanan di masa mendatang, Mustofa belum bisa memastikan.
Karena hal itu tergantung dari hasil penyelidikan oleh penyidik di lapangan.
“Nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar bisa kami selesaikan di kejaksaan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengatakan, tiga guru yang telah ditetapkan tersebut masih mengajar di sekolahnya masing-masing.
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.