Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 6 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas

Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 6 tentang Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA 

a) Dampak yang ditanggung di dunia:

1. Menghilangkan kewibawaan

2. Menyebabkan kefakiran

3. Memperpendek umur

b) Dampak yang akan ditanggung di akhirat:

1. Mendapatkan murka Allah Swt

2. Mendapat hisab yang buruk

3. Mendapat siksa yang pedih

Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 3 Kurikulum Merdeka: Berfoya-foya, Riya, Takabur, Hasad

B. Q.S. an-Nur/24 : 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas

a. Pengertian Pergaulan Bebas

Pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.

Pergaulan bebas merupakan interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi. 

 

b. Bentuk Pergaulan Bebas

Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam.

Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt dan di hadapan manusia.

Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu;

(1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan.

Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi (yang berjumlah empat orang) dan pengakuan pelaku.

 

c. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/ 24 : 2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.

Adapun isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24 : 2, antara lain:

1. Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100 (seratus) kali

2. Pada pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berwenang diharapkan bisa bertindak tegas

3. Pelaksanaan hukuman hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat

4. Dalam aturan dan norma agama, perempuan tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya.

 

d. Pembiasaan Sikap

1. Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika

2. Menutup dan menjaga aurat

3. Selektif dalam memilih teman bergaul

4. Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat

5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif

6. Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt

7. Berpuasa sebagai perisai nafsu

 

Menjauhi pergaulan bebas ialah pilihan bijak yang harus diambil oleh setiap remaja.

Hindari godaan pergaulan bebas dan fokuslah pada hal-hal positif.

Ingatlah, masa depan ada di tangan mu sendiri ( MG Maryam Andalib )

Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Asuransi, Bank dalam Fikih Muamalah

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved