Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 6 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 6 tentang Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
c. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya, antara lain:
a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.
c) Hukuman perbuatan zina dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Rangkuman Buku Siswa Kurikulum Merdeka IPAS Kelas 6 SD: Benua Asia, Eropa, Australia, Amerika |
![]() |
---|
12 Nama-Nama Bulan dalam Kalender Hijriah, Lengkap dan Mudah Diingat! |
![]() |
---|
Makna Arti al Kulliyatul al Khamsah Pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Mengenal Mata Pelajaran Mulok untuk Sekolah Dasar Sesuai Kurikulum 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.