Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 6 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas

Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 6 tentang Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA 

c. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina

Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya, antara lain:

a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan

Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. 

Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah: 

1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali 

2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

 

b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan

Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. 

Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah: 

1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya. 

2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia. 

 

c) Hukuman perbuatan zina dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved