Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 6 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas

Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 6 tentang Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA 

Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.

KUHP menganggap bahwa perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah.

Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini: 

1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja 

2. Pelakunya adalah mukalaf.

3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan

4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan 

 

d. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17 : 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.

Ayat ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina” (dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk hayalan sekali pun.

Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji.

Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir, perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya.

3 dampak negatif di dunia dan 3 dampak negatif akan ditimpakan di akhirat, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved