Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 6 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 6 tentang Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.
KUHP menganggap bahwa perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah.
Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:
1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
2. Pelakunya adalah mukalaf.
3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan
4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan
d. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17 : 32
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Ayat ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina” (dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk hayalan sekali pun.
Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji.
Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir, perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya.
3 dampak negatif di dunia dan 3 dampak negatif akan ditimpakan di akhirat, yaitu:
Rangkuman Buku Siswa Kurikulum Merdeka IPAS Kelas 6 SD: Benua Asia, Eropa, Australia, Amerika |
![]() |
---|
12 Nama-Nama Bulan dalam Kalender Hijriah, Lengkap dan Mudah Diingat! |
![]() |
---|
Makna Arti al Kulliyatul al Khamsah Pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Mengenal Mata Pelajaran Mulok untuk Sekolah Dasar Sesuai Kurikulum 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.