Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 6 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 6 tentang Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Setiap hari kita berinteraksi dengan banyak orang dan menghadapi berbagai situasi sosial.
Namun, tidak semua pergaulan membawa dampak positif.
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 6 tentang Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia.
Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati.
Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu membiasakan sikap menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan berhati-hati dan menjaga kehormatan diri, serta menganalisis Q.S. al-Isra’/17 : 32 dan Q.S. an-Nur/24 : 2.

Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA/SMK Bab 6
A. Q.S. al-Isra’/17 : 32 tentang Larangan untuk Mendekati Perbuatan Zina
a. Pengertian Perbuatan Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji.
Zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
b. Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram.
c. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya, antara lain:
a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.
c) Hukuman perbuatan zina dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.
KUHP menganggap bahwa perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah.
Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:
1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
2. Pelakunya adalah mukalaf.
3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan
4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan
d. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17 : 32
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Ayat ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina” (dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk hayalan sekali pun.
Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji.
Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir, perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya.
3 dampak negatif di dunia dan 3 dampak negatif akan ditimpakan di akhirat, yaitu:
a) Dampak yang ditanggung di dunia:
1. Menghilangkan kewibawaan
2. Menyebabkan kefakiran
3. Memperpendek umur
b) Dampak yang akan ditanggung di akhirat:
1. Mendapatkan murka Allah Swt
2. Mendapat hisab yang buruk
3. Mendapat siksa yang pedih
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 3 Kurikulum Merdeka: Berfoya-foya, Riya, Takabur, Hasad
B. Q.S. an-Nur/24 : 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas
a. Pengertian Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pergaulan bebas merupakan interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.
b. Bentuk Pergaulan Bebas
Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam.
Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt dan di hadapan manusia.
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu;
(1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan.
Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi (yang berjumlah empat orang) dan pengakuan pelaku.
c. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/ 24 : 2
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Adapun isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24 : 2, antara lain:
1. Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100 (seratus) kali
2. Pada pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berwenang diharapkan bisa bertindak tegas
3. Pelaksanaan hukuman hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat
4. Dalam aturan dan norma agama, perempuan tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya.
d. Pembiasaan Sikap
1. Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
2. Menutup dan menjaga aurat
3. Selektif dalam memilih teman bergaul
4. Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat
5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif
6. Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt
7. Berpuasa sebagai perisai nafsu
Menjauhi pergaulan bebas ialah pilihan bijak yang harus diambil oleh setiap remaja.
Hindari godaan pergaulan bebas dan fokuslah pada hal-hal positif.
Ingatlah, masa depan ada di tangan mu sendiri ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 10 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Asuransi, Bank dalam Fikih Muamalah
Rangkuman Buku Siswa Kurikulum Merdeka IPAS Kelas 6 SD: Benua Asia, Eropa, Australia, Amerika |
![]() |
---|
12 Nama-Nama Bulan dalam Kalender Hijriah, Lengkap dan Mudah Diingat! |
![]() |
---|
Makna Arti al Kulliyatul al Khamsah Pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Mengenal Mata Pelajaran Mulok untuk Sekolah Dasar Sesuai Kurikulum 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.