Gus Hilmy Dukung Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur
Gus Hilmy mengapresiasi langkah MPR RI yang akan menerbitkan surat penegasan administratif tentang pemberhentain Presiden Gus Dur tak berlaku lagi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Hilmy Muhammad MA mengapresiasi langkah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang akan menerbitkan surat penegasan administratif, bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tak berlaku lagi.
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menyatakan, bahwa hal itu sudah selayaknya dilakukan oleh MPR RI. Menurut Gus Hilmy, panggilan akrabnya, tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tak pernah terbukti.
“Kita sudah mengikuti proses hukum atas berbagai tuduhan terhadap Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid. Akan tetapi, tidak pernah terbukti apa yang dipersangkakan kepada beliau, baik dari dana Bulog maupun bantuan dari Sultan Brunei Darussalam. Di luar tuduhan tersebut, itu kan bagian dari dinamika politik saat itu. Maka, menjadi tepat jika MPR mencabutnya,” ucap Gus Hilmy melalui keterangan tertulisnya Selasa (24/9/2024).
Gus Hilmy juga menekankan pentingnya MPR RI menerbitkan TAP MPR sebagai lanjutan dari surat penegasan administratif yang mencabut TAP MPR sebelumnya. Menurutnya, jika TAP dibatalkan dengan TAP, kekuatan hukumnya akan seimbang.
“Kami harap, surat penegasan administratif MPR nantinya bisa diikuti dengan TAP MPR baru yang mencabut TAP MPR (Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid). Jadi, kekuatan hukumnya akan seimbang,” lanjut Gus Hilmy.
Pencabutan TAP MPR RI, menurutnya, memerlukan banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan publik. Yang paling utama, adalah pejabat tersebut dinyatakan bersih dari berbagai tuduhan.
Misalnya Gus Dur, kata Hilmy, kasusnya tak pernah terbukti. Sedangkan, pejabat yang memang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, masih bisa diperdebatkan.
“Pertimbangannya banyak, ya, termasuk dari publik. Yang terpenting, adalah orang tersebut bersih dari tuduhan-tuduhan sebelumnya. Kalau tak terbukti, berarti persangkaan kita melalui TAP MPR itu salah dan tak sesuai kenyataan. Harus dicabut. Tapi, kalau sudah terbukti bersalah, kekuasaan disalahgunakan dan negara sampai rugi, kok tetap dicabut, pastinya memunculkan perdebatan,” lontarnya senator dari DIY.
Selain itu, Gus Hilmy mengusulkan agar ke depan, Ketetapan MPR tak perlu lagi menyebut nama yang bersangkutan, sebab nomor pada TAP MPR sudah cukup bisa menjelaskan. Hal ini agar tak terjadi benturan-benturan yang tak diinginkan.
“Kami berharap, ke depan tak ada lagi dalam Ketetapan MPR disebutkan nama-nama yang bersangkutan. Kan sudah ada nomor ketetapannya itu, kita sudah bisa memahami siapa dan kasusnya apa,” usul Gus Hilmy.
Menurut Anggota MUI Pusat tersebut, kasus Gus Dur ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Ia menilai, jasa-jasa Gus Dur untuk bangsa dan negara dinodai oleh tuduhan-tuduhan yang tak dapat dibuktikan.
“Orang dengan jasa yang begitu besar kepada bangsa dan negara, dirusak oleh tuduhan-tuduhan yang tak masuk akal. Ini tak hanya melukai Gus Dur, tapi juga bangsa ini karena Gus Dur adalah Bapak Bangsa. Oleh sebab itu, pencabutan ini penting sebagai upaya rekonsiliasi dan pemulihan nama baik kita semua,” tandas Gus Hilmy. (*)
Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul |
![]() |
---|
MUI Tegaskan Syarat Jika Prabowo Ingin Akui Israel, Penangkapan Netanyahu dan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Respon MUI Terkait Pernyataan Prabowo Soal Siap Akui Israel jika Palestina Merdeka |
![]() |
---|
Gus Hilmy Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Solo: Bukan Sekadar Soal Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.