Gus Hilmy Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Solo: Bukan Sekadar Soal Agama

Dugaan penggunaan bahan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo, terus menuai polemik.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM
Dugaan penggunaan bahan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo, terus menuai polemik. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dugaan penggunaan bahan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo, terus menuai polemik. Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DIY, Dr H Hilmy Muhammad MA, yang juga merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Dalam keterangannya, Gus Hilmy, sapaan akrabnya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menegaskan, bahwa kehalalan makanan bukan hanya urusan keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen yang dijamin negara.

"Ini bukan sekadar pelanggaran norma agama, tetapi pelanggaran hukum negara," ujar anggota Komite II DPD RI itu dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).

Gus Hilmy merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal, kecuali yang secara jelas bersumber dari bahan haram.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi mulai peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Sebagai Katib Syuriyah PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, Gus Hilmy menilai, lemahnya pengawasan pemerintah daerah sebagai akar dari permasalahan ini. Ia menyoroti lambatnya respons Pemkot Solo dalam menangani laporan masyarakat.

“Jangan cuma sibuk promosi wisata kuliner, tapi abai terhadap aspek kehalalan yang jadi hak konsumen Muslim. Pemkot harus lebih sigap,” tegasnya.

Ia juga menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem jaminan halal di Indonesia jika tak ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat, BPJPH, dan MUI setempat.

Gus Hilmy menyayangkan jika kasus ini baru terbongkar setelah viral di media sosial. Ia menekankan pentingnya pengawasan aktif dari pemerintah daerah.

“Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota kuliner, tapi pengawasannya amburadul. Ini pekerjaan rumah serius,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Menurutnya, pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa informasi status halal.

“Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Kalau status halal disembunyikan atau dipalsukan, itu jelas pelanggaran,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih makanan dan tidak ragu menanyakan status kehalalan. Sementara bagi konsumen yang sudah telanjur mengkonsumsi, ia mengajak untuk tidak panik.

“Cukup istighfar dan berhati-hati ke depannya. Tak ada dosa bagi yang tak tahu, dan hukum berlaku setelah mengetahui,” tuturnya.

Terakhir, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tak hanya mengandalkan klaim sepihak terkait kehalalan, tetapi wajib mengikuti sertifikasi resmi dari BPJPH dan pengawasan dari MUI.

“Komitmen terhadap kehalalan itu bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved