Pelantikan Pjs Bupati Bantul dan Sleman
Resmi Menjabat Pjs Bupati Sleman dan Bantul, Kusno dan Adi Bayu Tekankan Netralitas ASN di Pilkada
Hal ini disampaikan usai dilantik oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Selasa (24/9/2024).
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo secara resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman dan langsung menyampaikan komitmennya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada.
Hal ini disampaikannya usai dilantik oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Selasa (24/9/2024).
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Sleman. Saya akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin sesuai dengan amanat Gubernur," ujar Kusno.
Lebih lanjut, Kusno menjelaskan bahwa terdapat lima tugas utama yang harus diselesaikan selama menjabat sebagai Pj Bupati, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satu tugas penting adalah menjaga netralitas ASN.
"Saya akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mensolidkan kegiatan di Sleman. Selain itu, saya juga akan melakukan koordinasi dengan ASN untuk memastikan netralitas mereka dalam Pilkada. Bersama-sama kita akan menjaga netralitas ASN agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman, tertib, dan damai," tegasnya.
Kusno juga berencana untuk mengadakan deklarasi netralitas ASN dalam waktu dekat.
"Kami akan segera menjadwalkan waktu untuk mengadakan deklarasi netralitas ASN. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali komitmen ASN untuk tidak memihak salah satu calon dalam Pilkada," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Adi Bayu Dilantik Jadi Pjs Bupati Bantul, Kusno Wibowo Jabat Pjs Bupati Sleman
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto yang dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul.
Adi menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda pemerintahan Bantul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Kami akan menjalankan pemerintahan Bantul berdasarkan undang-undang, berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga ketertiban, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada," ujar Adi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ia akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur bahwa bupati dan wakil bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Netralitas ASN akan menjadi fokus utama kami. Kami akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Bantul untuk memastikan seluruh ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tegas Adi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.