JPW Minta Polisi Tindak Tegas Peserta Kampanye yang Gunakan Knalpot Blombongan

Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan blombongan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Tahapan kampanye terutama dengan massa yang banyak identik dengan pemakaian knalpot blombongan atau brong yang memekakkan telinga dan mengganggu kenyamaan pengguna jalan lain. 

Daerah Istimewa Yogyakarta, tak terkecuali Kabupaten Sleman, sebagai tujuan wisata harusnya tetap dijaga kenyamanan dan keramahtamahannya, meski ada momen Pilkada.

Penggunaan sepeda motor dengan knalpot blombongan juga rawan terjadi gesekan antar pendukung paslon.

Oleh sebab itu, Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan blombongan.

"JPW mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tanpa tebang pilih," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Selasa (24/9/2024). 

Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pilkada Sleman 2024, Polisi Ingatkan Peserta Tidak Gunakan Knalpot Brong 

Menurut dia, sesuai pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, secara tegas melarang penggunaan knalpot blombongan.

Untuk itu sinergitas antara kepolisian, Bawaslu, KPU dan tim kampanye Paslon Kepala Daerah sangat diperlukan guna mengantisipasi keributan antar pendukung paslon yang dipicu karena suara knalpot blombongan ini.

Sebagai langkah pencegahan perlu dilakukan razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot blombongan.

Jangan hanya dilakukan petugas sesekali atau sekedar memuaskan pimpinan.

Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong. 

Pendukung paslon yang menggunakan kenalpot tidak sesuai standar tersebut, menurutnya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik atau pendukung paslon yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan

"Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot brong atau blombongan ini. Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan ini sudah tercantum jelas diatur, tinggal inisiatif dan kemauan polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan," kata Kamba. 

Tilang 
 
Di Sleman, memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan telah mengingatkan agar peserta kampanye mematuhi aturan lalulintas dan tidak menggunakan kenalpot brong atau blombongan yang bisa menimbulkan kebisingan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved