Rangkuman Pengetahuan Umum

Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 5 tentang Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku. 

Materi ini dilansir dari buku siswa Pendidikan Pancasila karya Tia Setiawati, Tudi Setiawan, Prayogo, dan Muhammad Sapei.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku siswa pendidikan pancasila kelas 8 Smp
BAB 5 PPKN Kelas 8 SMP tentang Wawasan Nusantara 

Antara dalam bahasa Sansekerta berarti laut, seberang, atau luar.  

Bahasa Latin menyebutnya sebagai in dan terra yang berarti antara atau berada dalam satu kelompok yang sama.  

Dalam bahsa Inggris, konsep tersebut sa,a dengan inter yang artinya antar (antara) atau hubungan (relasi). 

Berdasarkan uraian tersebut, nusa dan anatara kemudian digabungkan menjadi nusantara yang memiliki arti pulau-pulau atau kepulauan yang berada di antara laut atau pulau-pulau atau yang terhubung oleh lautan.  

Secara kebahasaan, wawasan Nusantara berarti pandangan dari bangsa-bangsa yang terhubung oleh lautan atau pandangan daru bangsa-banfsa yang berada di antara pulau yang terhubung oleh lautan.  

Rumusan wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan bangsa serta kesatuan wilayah.  

Kedua pengertian tersebut dapat disumpulkan bahwa Indonesia dalah satu kesatuan, baik dalam aspek geografis maupun dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.  
 
Tujuan dan Landasan Wawasan Nusantara 

Tujuan wawasan Nusantara adalah terwujudnya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.  

Konsep persatuan bangsa sangat penting untuk dipahami karena bangsa ini terdiri dari beragam agama, suku, ras, budaya, dan adat istiadat.  

Nah, adapun dasar dan landasan pemikiran wawasan Nusantara adalah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.  

Lima pesan pokok yang tertuang pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alenia ke-4 yaitu: 

a. Penghayatan dan hakikat martabat bangsa 

b. Kesepakatan akan cita-cita nasional 

c. Kebulatan tekad untuk mencapai tujuan nasional 

d. Mempertahannkan dan memperjuangkan kepentingan nasional 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved