Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Yogya Didorong Ikut Kampanyekan Budaya Pengelolaan Sampah

LKK diharapkan mampu mewadahi partisipasi masyarakat di bidang pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah dari sumbernya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Tumpukan sampah di Depo Kotabaru yang tampak meluber sampai jalanan, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menggencarkan sosialisasi Peraturan Wali (Perwal) Kota No 52 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). 

Perwal itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, mengatakan dalam payung hukum tersebut, terdapat penambahan LKK yang menjadi sorotan, yakni Forum Bank Sampah (FBS) Kelurahan. 

Sehingga, LKK pun diharapkan mampu mewadahi partisipasi masyarakat di bidang pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah dari sumbernya.

Baca juga: Pembuangan Sampah ke Aliran Sungai di Kota Yogyakarta Semakin Massif, Didominasi Popok Bayi

"Dengan adanya Forum Bank Sampah, maka kita ingin pengelolaan sampah dalam basis masyarakat ini bisa mendapatkan perhatian yang lebih optimal, sekaligus  menggugah semangat," urainya.

Pihaknya juga berharap, FBS yang telah resmi menjadi LKK di Kota Yogyakarta, dapat membentuk budaya pengolahan sampah sejak dari sumbernya. 

Sehingga, aktivitas pembuangan limbah secara liar, hingga penumpukan sampah di depo-depo, perlahan bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi.

"Pengolahan sampah merupakan isu strategis dan sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Kota Yogyakarta," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved