Terima Dua Aduan Judi Online, OJK DIY Ingatkan Perbankan Tingkatkan KYC

Dengan KYC, maka perbankan bisa memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk mengatasi judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan perbankan untuk meningkatkan Know Your Customer (KYC)

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan pihaknya telah menerima dua aduan judi online hingga saat ini.

Dengan prinsip KYC, perbankan diminta untuk lebih mengenali nasabahnya.

“Kami mengingatkan perbankan untuk meningkatkan KYC juga mengingatkan melalui wa grup seluruh pimpinan industri jasa keuangan di DIY,” katanya, Minggu (15/09/2024).

Dengan KYC, maka perbankan bisa memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Terutama penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk judi online. 

Baca juga: OJK Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Konsumen Aset Kripto

Maraknya judi online dapat diminimalkan dengan adanya literasi dan edukasi masyarakat terkait manfaat dan risiko saat mengakses jasa keuangan.

Menurut dia, ada dua faktor penyebab maraknya aktivitas, yaitu pelaku aktivitas keuangan ilegal dan masyarakat.

Dari sisi pelaku, adanya kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial.

Selain itu, banyak pelaku yang menggunakan server di luar negeri.

Sementara dari sisi masyarakat, adanya karakter ingin mendapatkan uang secara instan membuat masyarakat mudah tergiur judi online.

“Literasi keuangan masyarakat juga masih perlu ditingkatkan. Literasi edukasi keuangan yang dibutuhkan tidak saja secara masif, namun juga kolaboratif dan sinergis antara berbagai pihak. Melalui strategi edukasi tersebut dinilai akan lebih efektif,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved