Berita Kriminal

Satresnakoba Polresta Yogyakarta Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkotika Selama Agustus 2024

Pil terbanyak disita dari tangan tersagka inisial DAM (29), warga Jogotirto, Berbah, Sleman yakni sebanyak 17.480 butir pil Yarindo warna putih.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers ungkap kasus Obaya, Rabu (11/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak delapan kasus dan delapan tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis obat berbahaya (Obaya) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama Agustus hingga awal September 2024.

Beberapa dari tersangka ada yang bertatus residivis alias mantan narapidana kasus serupa.

"Dari delapan tersangka ini kami menyita 22.700 butir obat berbahaya bersimbol Y dan 5 gram tembakau gorilla," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Rabu (11/9/2024).

Pil terbanyak disita dari tangan tersagka inisial DAM (29), warga Jogotirto, Berbah, Sleman yakni sebanyak 17.480 butir pil Yarindo warna putih.

DAM mendapatkan pil Yarindo dengan cara cash on delivery (COD). Barang dikirim oleh seorang kurir yang mendapat akses via panggilan telepon oleh penjualnya.

Terhadap DAM disangkakan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tersangka lainnya AA, 21 tahun, warga Kalasan, Sleman.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 400 butir dari tersangka AA.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polisi Minta Masyarakat Aktif Awasi Lingkungannya

Kemudian dari tersangka PAS, 41 tahun disita 2.000 butir. Tersangka FN, 27 tahun warga Kricak, Kota Yogyakarta disita 420 butir.

Lalu tersangka GNR, 43 tahun, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta polisi menyita 400 butir.

Tersangka INR,  24 tahun, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta polisi menyita 2.000 butir.

Pil pikun'tersebut ternyata dibeli secara COD atau dibayar tunai setelah barang pesanan dibayarkan.

“Lokasi pertemuan kurir dengan pembeli dipandu melalui komunikasi ponsel, jadi beli langsung putus kontak," ungkap AKP Ardiansyah Rolindo.

Sedangkan tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan I, disita dari seorang sales alat cukur berinisial NZ, 23 tahun di wilayah Condongcatur.

Dari tangan NZ, polisi menyita 0,64 gram tembakau sintetis gorilla. Tembakau gorilla jjuga disita dari MIR, 24 tahun, warga Patehan, Kota Yogyakarta, seberat 4,45 gram.

NZ dan MIR disangkakan pasal 112 Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Denda Rp 8 miliar. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved