Kemendesa PDTT Gelar FGD Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga Guna Percepat Capaian Desa Mandiri

"Faktanya, ada 12 Kementerian dan Lembaga yang memiliki kebijakan pendampingan, namun masih belum maksimal bersinergi" ujarnya.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Kemendesa PDTT Gelar FGD Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga Guna Percepat Capaian Desa Mandiri 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (P3MDDTT),  Kementerian Desa, PDTT menggelar FGD (Focus Group Discussion) dalam rangka membangun Sinergi dan Kolaborasi Pendampingan lintas Kementerian dan Lembaga guna mempercepat capaian desa mandiri di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (10/9/24).

Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela dalam sambutan pembukaan mengharapkan, forum tersebut  dimaknai sebagai momentum koordinasi dan konsolidasi antar Kementerian/Lembaga dalam rangka menemu-kenali  faktor-faktor yang dapat dikolaborasikan untuk kepentingan akselerasi pencapaian Desa Mandiri dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Selaras dengan harapan tersebut, Kepala  P3MD Kemendesa PDTTT, Nursaid  menyatakan, kegiatan FGD secara implementatif akan merumuskan berbagai langkah kebijakan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dalam konteks pendampingan yang  dimiliki oleh masing-masing  Kementerian/Lembaga. 

Dengan demikian, lanjutnya, antar Kementerian/Lembaga sama-sama bergerak lebih intens lagi sehingga ikhtiar untuk mencapai desa mandiri dapat terwujud lebih cepat lagi. 

Dia juga memaparkan, FGD ini sebagai jawaban sekaligus langkah kongkrit agar eksistensi dan peran  pendamping di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat  bergerak seirama.

"Faktanya, ada 12 Kementerian dan Lembaga yang memiliki kebijakan pendampingan, namun masih belum maksimal bersinergi" ujarnya.

Dalam FGD tersebut, lanjutnya,  menghasilkan beberapa kesepakatan penting, diantaranya: (1). Menyepakati untuk saling bersinergi. (2). Merumuskan instrumen strategis bersama modul kerja pendampingan. (3). Mendorong untuk memperkuat peran dan fungsi Rumah Bersama Pendampingan. (4). Berupaya meningkatkan regulasi Rumah Bersama Pendampingan menjadi Surat Keputusan Bersama 12 Kementerian/Lembaga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Bakamla, Kominfo, Kemensos, Kementan dan BKKBN, dimana masing-masing pihak  memaparkan berbagai ide, gagasan dan kebijakan yang mengarah pada tujuan bersama. 

"Kesepahaman ini menjadi awal yang baik bagi implementasi pendampingan. Apresiasi buat seluruh narasumber dan undangan yang hadir" tutup Nursaid. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved