Berita Kriminal

35 Remaja Diciduk Polisi Saat Hendak Tawuran di Kota Magelang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Dua remaja di bawah umur tersebut ditetapkan tersangka karena diduga memiliki senjata tajam.

dok.istimewa/internet
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang Kota menetapkan dua remaja menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Sebelumnya Polres Magelang Kota mengamankan 35 remaja yang diduga akan melakukan tawuran antarkelompok. 

Dua remaja di bawah umur tersebut ditetapkan tersangka karena diduga memiliki senjata tajam.

Masing-masing tersangka berusia 14 tahun dan 17 tahun. 

“Ada 2 orang yang jadi tersangka. Dan sudah ditahan di Polres Magelang Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristian, Selasa (10/9/2024).

Kedua tersangka tersebut, kata Iwan, disangkakan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Ya kena UU Darurat,” kata Iwan.

Lebih lanjut, untuk 33 anak yang terciduk hendak melakukan tawuran dilakukan pembinaan dan diwajibkan apel.

“Apel, seminggu sekali tiap Senin,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 remaja diciduk polisi karena terindikasi hendak melancarkan aksi tawuran.

Mereka diamankan saat berkumpul di Taman Skateboard di Jalan Sudirman, Kampung Tidar Baru, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada Minggu (8/9/2024) dini hari.

Baca juga: Pria di Magelang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Modusnya Beri Obat Penenang pada Korban

Polisi juga mengamankan 9 bilah senjata tajam yang ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan.

"Mereka rencananya hendak melakukan tawuran di Jalan Singosari. Jadi jumlahnya ada 35 anak-anak dan ada sebagian yang berumur sudah di atas 18 tahun," ujar Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, Minggu (8/9/2024).

Pengungkapan kasus berawal dari giat patroli cyber yang dilakukan kepolisian di mana didapati adanya indikasi rencana tawuran melalui aktivitas saling tantang di media sosial. 

Setelah informasi tersebut diteruskan ke unit intelijen, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved