Berita Kriminal

35 Remaja Diciduk Polisi Saat Hendak Tawuran di Kota Magelang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Dua remaja di bawah umur tersebut ditetapkan tersangka karena diduga memiliki senjata tajam.

dok.istimewa/internet
Ilustrasi 

Pada malam kejadian, polisi menemukan sekelompok remaja mencurigakan yang tengah berkumpul di taman skateboard. 

Beberapa di antara mereka bahkan terindikasi telah mengonsumsi minuman keras.

"Berdasarkan hasil investigasi, mereka memang berkumpul untuk merencanakan tawuran. Kami menemukan sembilan senjata tajam yang disembunyikan di pos kamling dekat lokasi tersebut," lanjutnya.

Usai mengamankan puluhan remaja di lokasi itu, polisi juga turut menyita 15 sepeda motor milik para remaja tersebut. 

Dari 15 sepeda motor, 13 di antaranya dikenakan tilang dengan hukuman yang mengharuskan pemilik hadir di persidangan pada 17 Oktober 2024. 

"Tilang ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Pemilik kendaraan harus melengkapi seluruh kelengkapan motor seperti plat nomor dan spion sebelum bisa mengambil kembali kendaraan mereka," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved