OJK Terus Gencarkan Edukasi Masyarakat Terkait Banyaknya Platform Jasa Keuangan 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengakui, adanya nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengakui, adanya nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta. Namun, pihaknya sampai saat ini tak menemukan adanya kantor pusat pinjol ilegal yang bermarkas di DIY. 

“Urusan pinjol ilegal merupakan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti). Pinjol itu kan sudah bisa lintas negara. Aplikasi itu bisa di Myanmar, Kamboja atau mungkin di mana saja," papar Eko, di sela acara 'Guyub Bareng Media se Jawa Tengah-DIY' di Jakarta, Kamis dan Jumat (5-6/9/2024). 

Baca juga: OJK DIY Masih Terima Aduan Terkait Pinjol Ilegal

Eko merinci, sejak Januari hingga Juli 2024, OJK DIY telah menerima 227 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). 

Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 167 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 51 merupakan pengaduan sektor IKNB. “Sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya maupun Non LJK,” jelasnya.

Baca juga: Tangani Munculnya Jumlah Korban Scam Keuangan, Satgas Pasti OJK Bentuk Pusaka

Dijelaskan pula, bahwa Januari hingga Juli 2024, ada 950 pengaduan konsumen secara walk in. Terdiri 312 pengaduan sektor perbankan, 409 pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian, fintech peer to peer lending dan modal ventura), serta dua pengaduan sektor pasar modal.

"Dari total pengaduan konsumen secara walk in termasuk di dalamnya terdapat 127 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," ucap Eko.

Karena itu, OJK secara masif menggencarkan edukasi kepada sejumlah kelompok masyarakat. Di antaranya, komunitas, mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga serta ibu-ibu di berbagai komunitas.

"Jika mau investasi, tolong diperhatikan 2L, legal dan logis. Selama ini yang terjadi banyak masyarakat yang pengen cepet kaya tapi dengan cara instan tanpa usaha yang keras. Mindset masyarakat inilah yang perlu diedukasi terus,” tandas Eko. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved