Rangkuman Pengetahuan Umum

Ringkasan Matei PPKN Kelas 8 SMP tentang Proses Perumusan dan Pengedahan UUD NRI Tahun 1945

Kita akan membahas materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP tentang Memahami Proses Perumusan dan Pengedahan UUD NRI Tahun 1945 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Cover buku PPKN
Memahami Proses Perumusan dan Pengedahan UUD NRI Tahun 1945 

TRIBUNJOGJA.COM - Kali ini kita akan membahas materi Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP tentang Memahami Proses Perumusan dan Pengedahan UUD NRI Tahun 1945 Kurikulum Merdeka.

Tahukah kalian bahwa negara Indonesia memiliki peraturan/pedoman kehidupannya?

Lalu apa nama pedoman yang dijadikan pegangan tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kalian bisa menyimak artikel di bawah ini!

Pada artikel kali ini kita akan membahas terkait apa itu konstitusi, dan bagaimana proses perumusan serta pengesahan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi pedoman dan pegangan bangsa ini.

A. Pengertian Konstitusi 

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution dan bahasa Belanda yakni constitute yang artinya adalah hukum dasar atau Undang-undang Dasar.

Menurut istilah ketatanegaraan, konstitusi artinya membentuk, menyusun atau menyatakan sautu negara. 

Kesimpulannya konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. 

Konstitusi dibagi menjadai dua yakni tertulis dan tidak tertulis. 

Konstitusi tertulis disebut dengan Undang-Undang Dasar(UUD).

Sedangkan konstitusi tidak tertulis yakni disebut dengan konvensi dan hukum adat setempat.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pidato kenegaraan Presiden tentang penyampaian RAPBN. 

B. Perumusan UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved