Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi yang menjerat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berujung sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Putusan Dewan Pengawas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Nurul Gufron tersebut Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Panggabean, Jumat (6/9/2024).
Sanksi yang dijatuhkan tersebut masuk kategori sedang.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan amar putusan seperti yang dikutip dari Kompas.tv.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan ini bertujuan supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Serta agar Ghufron selaku Pimpinan KPK dapat menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ujarnya.
Dalam keputusannya, Dewas mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terperiksa Nurul Gufron.
Hal meringankan yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara hal memberatkan, Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Ghufron juga disebut tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
"Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Baca juga: Kaesang Batal Diklarifikasi KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Ini Kata Pakar Hukum Undip
Alasan Menjatuhkan Sanksi Sedang
Tumpak menyebut sanksi sedang diberikan karena dampak dari pelanggaran etik Ghufron terbatas pada lingkup KPK.
"Secara musyawarah kami berpendapat, bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Cegah Korupsi di Kulon Progo, Ini Cara KPK Ambil Peran |
![]() |
---|
KPK Sita Rp 26,2 Miliar Dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024 |
![]() |
---|
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Penyidik KPK Temukan 4 HP di Atas Plafon Saat Geledah Rumah Dinas Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.