Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Satpol PP DIY Hentikan Aktivitas Pembangunan Klab Malam di Lahan TKD Kronggahan Sleman
Satpol PP DIY bergerak cepat untuk menghentikan aktivitas pembangunan klab malam tersebut sampai adanya kepastian perizinan dari bupati setempat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman yang rencananya akan dibangun sebuah klab malam belum terpenuhi.
Pihak Satpol PP DIY bergerak cepat untuk menghentikan aktivitas pembangunan klab malam tersebut sampai adanya kepastian perizinan dari bupati setempat dan Gubernur DIY.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY Ilham Junaidi, mengatakan Selasa (3/9/2024) siang tim Satpol PP DIY melakukan investigasi TKD di Kronggahan, Gamping, Kabupaten Sleman.
Berdasarkan informasi terjadi penolakan dari warga terkait pembangunan klab malam di padukuhan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari jogo boyo, dari bulan juni 2024 sudah mulai ada kesepakatan dari kedua belah pihak," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Kemudian pada 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB telah dilakukan sosialisasi dihadiri 40 warga Kronggahan 1 dan Kronggahan 2 membahas pemanfaatan tanah kalurahan Kronggahan seluas 2,5 hektare yang akan dilakukan landclearing atau pembersihan area.
"Dari kedua padukuhan mengajukan permohonan pembuatan jalan umum, kandang kelompok, dan balai padukuhan, serta ganti rugi bagi penyewa atau penggarap tanah kalurahan tersebut dan semua disanggupi oleh pihak PT (klub malam)," ujarnya.
Konflik antara pihak perusahaan dengan warga pun memanas yang diawali dari pengurukan jalan disebelah lokasi yang mengambil tanah dari dalam lokasi sehingga menimbulkan protes warga pada tanggal 20 Agustus 2024.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024 dari pihak kalurahan memberikan surat teguran kepada PT untuk penghentian aktivitas tersebut sebelum ada rekomendasi Bupati maupun izin dari Gubernur DIY.
Saat ini sudah dilakukan pengeceken lokasi dari Dispertaru Sleman dengan menggunakan drone untuk mengetahui titik koordinat TKD .
Termasuk pimpinan Dispertaru DIY dan Kepala Biro Pemerintahan DIY juga sudah cek lokasi.
"Ternyata belum lengkap dan pemda menyarankan untuk menyelesaikan perizinan sesuai regulasi yang ada," ungkapnya.
Atas teguran tersebut, dari kalurahan sudah mengajukan izin ke dispertaru Sleman dengan nomor 180/279/2024 tertanggal 2 september 2024.
Sembari menantikan berkas perizinan  lengkap sesuai prosedur, Satpol PP DIY menghentikan aktivitas pembangunan klab malam tersebut.
"Sampai saat ini aktivitas dihentikan sampai ada rekomendasi dari bupati dan izin gubernur," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.