Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi PAIBP Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Belajar Bab 4: Hidup Lapang Dengan Berbagi

Berikut dibawah ini merupakan materi Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka Bab 4 Hidup Lapang Dengan Berbagi :

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti : Hidup Lapang Dengan Berbagi
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bab IV Kelas V 

TRIBUNJOGJA.COM-  Dibawah ini adalah rangkuman materi Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka Bab 4 : Hidup Lapang Dengan Berbagi.

Agar nantinya dapat menjawab pertanyaan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) , peserta diminta untuk memperhatikan pemaparan dari guru yang akan menjelaskan.

Dalam Bab 4 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka ini, peserta didik akan diajak mengenal apa yang disebut dengan infak, zakat, sedekah dan hadiah.

Berikut dibawah ini merupakan materi Pendidikan Agama Islam Kelas 5 Kurikulum Merdeka Bab 4 Hidup Lapang Dengan Berbagi :

Dalam bab ini peserta didik akan dikenalkan dengan pentingnya berbagi kepada sesama melalui konsep zakat, infak, sedekah, dan hadiah.

Selain itu, dalam bab ini peserta didik juga diajarkan untuk menerapkan infak, sedekah dan memberikan hadiah tanpa imbalan sedikitpun.

Dalam bab 4, peserta didik perlu ditekankan akan pentingnya berbagi dan hikmah berbagi agar peserta didik bersemangat dalam menerapkan berbagi dan menyadarkan bahwa dengan berbagi dapat mempererat tali persaudararan antar sesama saudara. 

Materi yang diajarkan pada bab 4 ini adalah sebagai berikut.

1.       Zakat

laman https://baznas.go.id/bayarzakat
laman https://baznas.go.id/bayarzakat (Baznas)

 Salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin, ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.

 Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula.

Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diberi keberkatan dari Allah

2. Infak

Ilustrasi
Ilustrasi (Ist)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved