Tipu Daya Dukun Gadungan Perdayai Perempuan Asal Lampung Hingga Alami Kerugian Puluhan Juta

Setelah keluar, Endang mempraktikan trik penipuan yang dipelajari selama di tahanan untuk menipu wanita.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra
Seorang pria asal Banten yang mengaku sebagai dukun, kini telah diamankan polisi setelah berhasil melakukan penipuan hingga Rp88 juta pada perempuan asal Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Karena takut, korban kembali menuruti permintaan tersangka hingga tiga kali mengirim uang.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan ke Polda Lampung.

Baca juga: Viral Video Oknum Pegawai Disdikbud Jombang Bermesraan di Kantor, Kini Dicopot Jabatannya

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Tersangka kasus penipuan telah dihadirkan dalam konpers yang digelar di Mapolda Lampung, Kamis.

Donny mengatakan tersangka dikenai Pasal 27B ayat 1 huruf a juncto Pasal 45 ayat 8 dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf c, d, e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Serta mendapatkan ancaman pidana enam tahun penjara.

Untuk menguatkan pidana, polisi telah menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk.

Buku tabungan milik Endang juga turut disita polisi.

Donny menjelaskan HE bukan satu-satunya korban dari Endang.

Tetapi ada korban lain yang berasal dari Banten.

"Jadi secara total korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 88 Juta. Dan ternyata korban tidak hanya satu orang, tapi ada korban lain di Banten," imbuh Donny.

Tersangka Pernah Terjerat Kasus Pembegalan

Donny menambahkan bahwa Endang sebelumnya juga sudah pernah terjerat kasus.

Yakni, kasus pembegalan di bus pada tahun 2020 atau empat tahun silam.

Menurut dia, Endang mempelajari trik penipuan saat berada di dalam sel tahanan pada kasus pembegalan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved