301 Orang Pedemo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI Diamankan Polisi, Sebagian Masih Diperiksa

Polda Metro Jaya mengungkapkan, 301 orang pedemo di Gedung DPR RI telah diamankan, sebagian dipulangkan, sebagian masih diperiksa.

YouTube Kompas TV
301 Orang Pedemo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI Diamankan Polisi, Sebagian Masih Diperiksa. FOTO: Suasana demo Kawal Putusan MK, tolak revisi UU Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024, di depan Gedung DPR RI Jakarta. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Usai demonstrasi masyarakat dan mahasiswa pada Kamis (22/8/2023) dari pagi hingga petang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.

Dalam konferensi pers Kamis malam, ia memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," katanya. (Tribunojgja.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tangkap 301 Pedemo di Gedung DPR RI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved