301 Orang Pedemo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI Diamankan Polisi, Sebagian Masih Diperiksa
Polda Metro Jaya mengungkapkan, 301 orang pedemo di Gedung DPR RI telah diamankan, sebagian dipulangkan, sebagian masih diperiksa.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Usai demonstrasi masyarakat dan mahasiswa pada Kamis (22/8/2023) dari pagi hingga petang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.
Dalam konferensi pers Kamis malam, ia memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," katanya. (Tribunojgja.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tangkap 301 Pedemo di Gedung DPR RI"
demo
Demo penolakan revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK
Aksi Kawal MK
Polda Metro Jaya
Gedung DPR
Jakarta
Terkena Gas Air Mata? Begini Cara Mengatasinya dengan Cepat |
![]() |
---|
Terjebak Demo? Ini Tips Aman Berkendara, Lengkap dan Anti-Panik |
![]() |
---|
RSUP dr Sardjito Tangani 29 Pasien Korban Demo Ricuh di Jogja |
![]() |
---|
Pengakuan Ayah Rheza Mahasiswa Amikom Yogyakarta Saat Lihat Kondisi Jenazah Anaknya |
![]() |
---|
Kesaksian Ayah Mahasiswa Amikom Yogyakarta yang Tewas Usai Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.