301 Orang Pedemo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI Diamankan Polisi, Sebagian Masih Diperiksa
Polda Metro Jaya mengungkapkan, 301 orang pedemo di Gedung DPR RI telah diamankan, sebagian dipulangkan, sebagian masih diperiksa.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 301 orang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diwartakan Kompas.com, 301 orang pedemo yang ditangkap polisi tersebut diduga mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan peringatan petugas di lapangan, dan melakukan kekerasan terhadap petugas.
"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, dan beberapa Polsek dan Polres Jakarta Barat,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024), seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Berikut data rinci pedemo yang ditangkap pihak kepolisian, Kamis kemarin :
- Polres Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang
- Polres Metro Jakarta Barat menangkap 105 orang
- Polda Metro Jaya menangkap 50 orang
- Polres Jakarta Pusat menangkap 3 orang

"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," ungkap Ade Ary.
Ia menuturkan, beberapa pedemo yang ditangkap polisi sudah dipulangkan.
Namun, masih ada pula yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi untuk yang di Jakarta Barat semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan 1 wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pedalaman. Di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat masih dilakukan pedalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
Putusan MK menyebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Kendati demikian, satu hari setelah Putusan MK ditetapkan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada, yakni pada Rabu (21/8/2024).
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
demo
Demo penolakan revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK
Aksi Kawal MK
Polda Metro Jaya
Gedung DPR
Jakarta
Terkena Gas Air Mata? Begini Cara Mengatasinya dengan Cepat |
![]() |
---|
Terjebak Demo? Ini Tips Aman Berkendara, Lengkap dan Anti-Panik |
![]() |
---|
RSUP dr Sardjito Tangani 29 Pasien Korban Demo Ricuh di Jogja |
![]() |
---|
Pengakuan Ayah Rheza Mahasiswa Amikom Yogyakarta Saat Lihat Kondisi Jenazah Anaknya |
![]() |
---|
Kesaksian Ayah Mahasiswa Amikom Yogyakarta yang Tewas Usai Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.