CPNS DIY 2024
Pemda DIY Buka 378 Formasi CPNS Tahun 2024, Sekda DIY Ingatkan Masyarakat Agar Tak Percaya Calo
Beny mengungkapkan bahwa kuota penerimaan ASN Pemda DIY tahun ini, yakni 378 orang, dinilai masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, memberikan pesan tegas terkait pentingnya menjaga integritas, kejujuran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Beny juga menyoroti permasalahan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah."Jangan mempercayai siapapun, termasuk calo-calo," tegas Beny Suharsono.
Pesan ini disampaikan guna memastikan proses seleksi berjalan dengan bersih dan transparan, serta mendapatkan calon ASN yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
Lebih lanjut Beny mengungkapkan bahwa kuota penerimaan ASN Pemda DIY tahun ini, yakni 378 orang, dinilai masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan.
"Sangat-sangat tidak cukup," ujarnya.
Kondisi ini diperparah dengan semakin tingginya angka pensiun pegawai setiap tahunnya.
"Kemarin masih fokus di tenaga teknis. Jadi kalau setahun ada 400an pensiun, ini sudah berapa tahun tidak ada penerimaan. Terakhir penerimaan jauh sebelum pandemi, 5-6 tahunan," jelas Beny.
Diungkapkannya, untuk mengatasi permasalahan kekurangan SDM, Pemerintah DIY telah merumuskan beberapa strategi, antara lain dengan penggunaan teknologi, diharapkan dapat mempercepat dan memperkuat proses kerja,sehingga dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang ada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Buka 378 Formasi CPNS untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024
Pemerintah DIY akan menjalin kerjasama dengan pihak eksternal, seperti melalui sistem outsourcing, untuk melibatkan tenaga-tenaga profesional dari luar.
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai instansi juga akan dilakukan untuk menyelesaikan program-program yang kompleks.
"Satu program tidak mampu ditangani satu instansi. Maka dari itu perlu kolaborasi supaya lebih ringan, karena SDM semakin habis," tambah Beny.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan permasalahan kekurangan SDM di lingkungan Pemerintah DIY dapat teratasi secara bertahap.
Selain itu, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam proses seleksi ASN, diharapkan akan diperoleh generasi penerus yang mampu melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Sebanyak 378 formasi disediakan, dengan rincian 19 formasi untuk tenaga kesehatan dan 359 formasi untuk tenaga teknis.
Sekda DIY, Beny Suharsono melalui Surat Penguman Nomor: 800.1.2.2./345 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi 2024, dijelaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung mulai tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Selanjutnya, tahap pendaftaran seleksi akan dilakukan mulai 20 Agustus- 6 September 2024.
Adapu tahap pengumuman hasil seleksi administasi dilakukan pada 14- 17 September 2024, dilanjutkan tahap pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS dari tanggal 9 Oktober- 15 Oktober 2024.
"Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan 16 Oktober- 14 November 2024," jelasnya.
Selanjutnya, hasil SKD akan diumumkan pada 17 November- 18 November 2024, disusul pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 9 Desember- 20 Desember 2024.
Kemudian, pengumuman hasil CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025.
Adapun persyaratan umum pendaftaran di antaranya berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.
Berikutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca juga: CEK Formasi CPNS 2024 di DIY: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta
Syarat umum berikutnya, tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Selanjutnya, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan serta sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Terakhir, bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemda DIY dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Daerah.
Sementara untuk persyaratan khusus untuk ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dar/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Kemudian, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar formasi umum dan formasi kebutuhan khusus disabilitas paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol).
Sedangkan formasi disabilitas hanya dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas dengan persyaratan melampirkan Scan Asli surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada formasi umum, dengan ketentuan pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan scan asli dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Dalam hal pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak melampirkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.
Formasi Kebutuhan Khusus Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian'7 Cumlaude, pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/ cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakeditasi A/unggul dan program studi terakeditasi A,/ unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujiarr" /cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan uusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Sementara untuk Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan, pelamar yang melamar pada formasi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, formasi Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, dan formasi Teknisi Elektromedis Terampil wajib mengunggah STR sesuai jabatan yang dilamar pada SSCASN.
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Formasi Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan formasi Polisi Kehutanan Terampil, pelamar wajib berjenis kelamin laki-laki dibuktikan dengan keterangan yang ada di KTP.
Berikut Jadwal Seleksi Pelaksanaan CPNS TA 2024
19 Agustus - 2 September 2024: Pengumuman Seleksi
20 Agustus - 6 September 2024: Pendaftaran
14 September - 17 September 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
09 Oktober - 15 Oktober 2024: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
16 Oktober - 14 November 2024: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
17 November - 19 November 2024: Pengumuman Hasil SKD
09 Desember - 20 Desember 2024: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
05 Januari - 12 Januari 2025: Pengumuman Hasil CPNS
Informasi Lengkap: s.id/pemdadiy
( tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.