CPNS Pemda DIY 2024

BREAKING NEWS: Pemda DIY Buka 378 Formasi CPNS untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024

Sebanyak 378 formasi disediakan, dengan rincian 19 formasi untuk tenaga kesehatan dan 359 formasi untuk tenaga teknis.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
SSCASN BKN RI
INFO Pendaftaran CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Sebanyak 378 formasi disediakan, dengan rincian 19 formasi untuk tenaga kesehatan dan 359 formasi untuk tenaga teknis.

Sekda DIY, Beny Suharsono melalui Surat Penguman Nomor: 800.1.2.2./345 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta  Formasi 2024, dijelaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung mulai tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024. 

Selanjutnya, tahap pendaftaran seleksi akan dilakukan mulai 20 Agustus- 6 September 2024.

Adapu tahap pengumuman hasil seleksi administasi dilakukan pada 14- 17 September 2024, dilanjutkan tahap pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS dari tanggal 9 Oktober- 15 Oktober 2024.

"Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan 16 Oktober- 14 November 2024," jelasnya.

Selanjutnya, hasil SKD akan diumumkan pada 17 November- 18 November 2024, disusul pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 9 Desember- 20 Desember 2024.

Kemudian, pengumuman hasil CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025.

Baca juga: CEK Formasi CPNS 2024 di DIY: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta

Adapun persyaratan umum pendaftaran di antaranya berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.

Berikutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Syarat umum berikutnya, tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; serta emiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Selanjutnya, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan serta sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Terakhir, bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemda DIY dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Daerah.

Berikut Jadwal Seleksi Pelaksanaan CPNS TA 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved