CPNS DIY 2024
Pemda DIY Buka 378 Formasi CPNS Tahun 2024, Sekda DIY Ingatkan Masyarakat Agar Tak Percaya Calo
Beny mengungkapkan bahwa kuota penerimaan ASN Pemda DIY tahun ini, yakni 378 orang, dinilai masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Sekda DIY, Beny Suharsono melalui Surat Penguman Nomor: 800.1.2.2./345 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi 2024, dijelaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung mulai tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Selanjutnya, tahap pendaftaran seleksi akan dilakukan mulai 20 Agustus- 6 September 2024.
Adapu tahap pengumuman hasil seleksi administasi dilakukan pada 14- 17 September 2024, dilanjutkan tahap pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS dari tanggal 9 Oktober- 15 Oktober 2024.
"Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan 16 Oktober- 14 November 2024," jelasnya.
Selanjutnya, hasil SKD akan diumumkan pada 17 November- 18 November 2024, disusul pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 9 Desember- 20 Desember 2024.
Kemudian, pengumuman hasil CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025.
Adapun persyaratan umum pendaftaran di antaranya berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.
Berikutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca juga: CEK Formasi CPNS 2024 di DIY: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta
Syarat umum berikutnya, tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Selanjutnya, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan serta sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Terakhir, bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemda DIY dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Daerah.
Sementara untuk persyaratan khusus untuk ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dar/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Kemudian, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar formasi umum dan formasi kebutuhan khusus disabilitas paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol).
Sedangkan formasi disabilitas hanya dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas dengan persyaratan melampirkan Scan Asli surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.