Perkuat Perda KTR, Pemkab Kulon Progo Siapkan SE Penutupan Display Rokok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait Pedoman Penutupan Display Rokok.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait Pedoman Penutupan Display Rokok.
Finalisasi Draf SE dilakukan lewat Konsolidasi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR), Senin (19/08/2024).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo, Sri Budi Utami SE tersebut untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Sebenarnya sudah ada Perbup (Peraturan Bupati), tapi SE ini akan lebih memantapkan lagi penerapan Perda," jelas Budi ditemui di Hotel Ibis YIA, Kapanewon Temon.
Lewat SE ini, nantinya akan diatur bagaimana tata cara menampilkan dan menjual produk rokok ke masyarakat.
Salah satunya tidak menampilkannya secara mencolok dan menarik perhatian, serta menyelipkan iklan layanan masyarakat tentang kesehatan.
Salah satu alasan utama lahirnya SE ini adalah kekhawatiran akan munculnya perokok aktif baru, terutama dari generasi muda.
Budi menilai generasi muda perlu dilindungi agar mereka tidak terpapar oleh rokok.
"Makanya perhatian kami berikan pada iklan dan display rokok, bagaimana caranya agar generasi muda tidak tertarik dengan rokok," ujarnya.
Budi mengatakan Pedoman Penutupan Display Rokok ini akan diterapkan secara menyeluruh, baik di warung kecil hingga toko berjejaring modern.
Baca juga: Cerita Pemuda di Bantul Gasak Ratusan Slop Rokok dari Toko Grosir, Beraksi Siang Bolong
Satgas KTR pun akan diperkuat untuk memonitor pelaksanaan pedoman.
Pembahasan SE dalam konsolidasi ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga lembaga hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
"Tentunya masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam membahas draf SE ini," kata Budi.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi menilai implementasi KTR hingga tata cara penjualan rokok perlu mempertimbangkan pada berbagai aspek.
Termasuk dari sisi ekonomi bagi para pelaku usaha.
Ia berharap penerapannya tetap mengedepankan komunikasi yang intensif. Pemahaman dan diskusi mendalam juga diperlukan agar bisa didapatkan solusi bagaimana cara yang tepat untuk menutup display penjualan rokok.
"Jadikan para pelaku usaha ini sebagai subjek, tidak hanya objek dari aturannya," kata Siwi.(alx)
| Dua Warung di Pleret dan Banguntapan Bantul Kedapatan Jual Rokok Ilegal |
|
|---|
| Dinkes Kulon Progo dan PDPI DIY Manfaatkan CKG untuk Deteksi Dini TBC, Sasar Ratusan Warga |
|
|---|
| Dinkes Kulon Progo Catat 7 Kematian Akibat Leptospirosis hingga Mei 2026, Masyarakat Diimbau Waspada |
|
|---|
| Wali Kota Yogyakarta Targetkan Revisi Perda KTR Rampung Oktober 2026, Ini Poin-poin Krusialnya |
|
|---|
| Revisi Aturan KTR di Kota Yogyakarta, Legislatif Dorong Batas Usia Pembeli Rokok Naik Jadi 21 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perkuat-Perda-KTR-Pemkab-Kulon-Progo-Siapkan-SE-Penutupan-Display-Rokok.jpg)