Kadinkes Kulon Progo Tegaskan Perda KTR Mengatur Perilaku Merokok, Bukan Melarangnya

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berupaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sekretaris Satpol-PP Kulon Progo, Suwarno (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami (kanan) 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berupaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya dengan menyusun edaran tentang Pedoman Penutupan Display Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo, Sri Budi Utami menyatakan Perda hingga berbagai aturan turunannya menjadi upaya untuk mengatur etika perilaku merokok di masyarakat.

"Lewat Perda ini kami tidak melarang aktivitas merokok, tapi lebih untuk mengaturnya," kata Budi pada Senin (19/08/2024).

Ia mengakui, selama 10 tahun Perda KTR diberlakukan selalu ada pro kontra di masyarakat. Implementasinya pun terbilang tidak mudah karena banyaknya benturan hingga berbagai kendala.

Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya akan tetap berjuang agar implementasi Perda KTR bisa berjalan optimal. Sebab perhatian mereka ada pada generasi muda yang rentan terpapar rokok, yang bisa mempengaruhi kesehatan mereka.

"Kami ingin melindungi generasi muda di Kulon Progo, terutama anak-anak agar bisa diselamatkan dari paparan rokok," jelasnya.

Baca juga: Perkuat Perda KTR, Pemkab Kulon Progo Siapkan SE Penutupan Display Rokok

Menurut Budi, salah satu wacana dalam aturan display rokok adalah dengan menyelipkan iklan kesehatan tentang bahaya rokok. Display rokok pun dibuat tidak mencolok agar tidak menarik perhatian masyarakat untuk membelinya.

Ia tidak menutup kemungkinan ada penerapan sanksi bagi para pelanggar dari SE tersebut. Meski begitu diperlukan pembahasan secara mendalam agar penerapan sanksinya efektif menekan perilaku merokok.

"Kami libatkan Kejaksaan Negeri hingga Bagian Hukum dalam penyusunan SE ini," kata Budi.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo, Suwarno mengatakan jika pada Perda KTR sudah diatur tentang sanksi bagi pelanggarnya. Mulai dari sanksi teguran hingga denda.

Namun ia menilai bahwa pendekatan komunikatif lebih efektif dalam mengimplementasikan KTR. Termasuk melakukan penertiban di ruang-ruang publik yang sudah dijadikan KTR.

"Sebisa mungkin kami menghindari penerapan sanksi, lebih banyak lewat upaya penertiban dan pendekatan humanis namun tetap tegas," jelas Suwarno.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved