Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Setelah Jalani Hukuman 8,1 Tahun Penjara, Berniat Ajukan PK

Jessikca Wongso resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) kemarin

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica langsung diajak makan sushi setelah bebas bersyarat karena dapat remisi 58 bulan 30 hari dan tetap wajib lapor hingga 2032. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah menjalani hukuman selama  8,1 tahun, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessikca Wongso resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) kemarin.

Jessica menghirup udara bebas sekitar pukul 09.30 WIB.

Setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jessica langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.

Jessica menghirup udara bebas setelah mendapatkan  remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

Saat keluar dari lapas, Jessica sempat menyampaikan kondisinya sehat kepada para wartawan yang sudah menunggunya.

"Sehat," kata Jessica menjawab pertanyaan awak media mengenai kondisinya saat keluar lapas seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Selesai mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya, Jessica langsung pergi bersama pengacaranya, Otto Hasibuan.

"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8).

Jessica sendiri mengucapkan terima kasih pada awak media yang telah mengikuti proses perkembangan kasus hukumnya tersebut, hingga dirinya bebas.

"Terima kasih teman-teman wartawan untuk bantuannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," tutur Jessica.

Jessica bersyukur dirinya akhirnya bisa bebas setelah 8 tahun lebih menjalani hukuman penjara. Dia mengaku kini tak ada lagi dendam kepada siapa pun.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," kata Jessica.

Baca juga: HOAX! Jessica Wongso Resmi Divonis Bebas 9 Desember 2023

Ia sudah memaafkan semua pihak yang telah berbuat tidak baik kepadanya.

"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," sambungnya.

Sementara itu Otto mengatakan kliennya itu bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Ia pun bersyukur kliennya itu sudah bebas, meski statusnya masih bebas bersyarat.

"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," ucap Otto.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," kata Andika.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Kasus pembunuhan ini mencuat dan menjadi perhatian khalayak karena pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Pada Juni 2017 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.

Ajukan PK

Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica berencana untuk tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya akan mengajukan PK pada pekan depan.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved